Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Dinilai Abaikan Fakta Persidangan dan Alat Bukti

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Dinilai Abaikan Fakta Persidangan dan Alat Bukti

Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar yang harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan subsidair 190 hari... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 14/05/26 21:15 221387

JAKARTA - Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim dituntut 18 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar yang harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan subsidair 190 hari atau 6,5 bulan. Tidak hanya itu, Nadiem juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun, subsidair 9 tahun penjara apabila uang pengganti tidak dibayarkan.

Tim Penasihat Hukum menilai tuntutan tersebut tidak berdasarkan fakta persidangan maupun alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP. Sepanjang proses persidangan, tidak terdapat bukti niat jahat atau mens rea dari Nadiem untuk memaksakan pengadaan Chromebook.

Selain itu, tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya penerimaan aliran dana oleh Nadiem, tidak terbukti adanya kerugian negara, dan tidak terbukti adanya mark-up atau kemahalan harga Chromebook serta tidak terbukti adanya pelanggaran prosedur dalam pengadaan.

Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim yakni, Dodi S. Abdulkadir menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal dibuktikan di persidangan.

“Sistem hukum seharusnya berpijak pada alat bukti dan fakta persidangan, bukan asumsi. Fakta-fakta hukum yang terungkap justru menunjukkan bahwa tidak ada satu pun dakwaan yang terbukti. Oleh karena itu, seharusnya Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).

Lihat video: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

Kuasa hukum lainnya Ari Yusuf Amir menegaskan perkara ini menjadi ujian penting bagi independensi dan objektivitas penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, putusan terhadap Nadiem akan menjadi indikator apakah proses peradilan tetap berpegang pada asas due process of law, asas praduga tak bersalah, serta pembuktian berdasarkan fakta persidangan.

“Seluruh tuduhan telah dibantah dengan bukti dan keterangan saksi di persidangan. Putusan nanti akan menunjukkan apakah hukum ditegakkan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti, atau justru mengabaikan asas keadilan dan objektivitas,” tegas Ari.

Jika fakta persidangan dan alat bukti tidak lagi menjadi dasar utama dalam memutus perkara, maka kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum akan semakin dipertaruhkan.
(cip)

#jaksa-penuntut-umum #kemendikbud-ristek #sidang-tuntutan #nadiem-anwar-makarim #kasus-laptop-chromebook

https://nasional.sindonews.com/read/1706939/13/nadiem-dituntut-18-tahun-penjara-jaksa-dinilai-abaikan-fakta-persidangan-dan-alat-bukti-1778767514