Munas VI KBPP Polri Ditunda, SC: Organisasi di Bawah Kendali Pengurus Periode 2021–2026
Steering Committee (SC) Musyawarah Nasional (Munas) VI KBPP Polri buka suara terkait dinamika pelaksanaan Sidang Paripurna Munas VI KBPP Polri. Steering Committee... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 16/05/26 15:25 222431
JAKARTA - Steering Committee (SC) Musyawarah Nasional (Munas) VI KBPP Polri buka suara terkait dinamika pelaksanaan Sidang Paripurna Munas VI KBPP Polri. Sidang yang diselenggarakan di Hotel JW Luwansa, Jakarta pada Jumat, 15 Mei 2026 sempat diwarnai perdebatan panjang.Dalam persidangan, khususnya pada agenda pembahasan Tata Tertib (Tatib) Munas yang menjadi dasar pelaksanaan seluruh tahapan persidangan berikutnya, terjadi perdebatan berkepanjangan dan tidak tercapai mufakat meskipun pimpinan sidang telah beberapa kali memberikan kesempatan musyawarah serta melakukan skors sidang selama kurang lebih 30 menit.
Ketua Steering Committee Munas VI KBPP Polri Enita Adyalaksmita menjelaskan, perdebatan terjadi terutama terkait adanya permintaan perubahan substansi Tatib oleh Pengurus Daerah Sulawesi Selatan.
"Steering Committee menyampaikan keberatan terhadap usulan perubahan tersebut karena substansi Tatib pada prinsipnya merupakan turunan langsung dari AD/ART dan Peraturan Organisasi KBPP Polri yang berlaku sehingga tidak dapat diubah secara sepihak di dalam forum sidang," ujarnya, Sabtu (16/5/2026).
Dalam perkembangan selanjutnya situasi persidangan semakin memanas dan tidak kondusif. Menurut Enita, terjadi tindakan-tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban sidang,
Di antaranya aksi pelemparan botol minuman, perusakan properti persidangan, hingga tindakan pengambilan dan perebutan palu sidang dari meja pimpinan sidang yang dilakukan oleh peserta dari PD Sulawesi Selatan. "Kondisi tersebut menimbulkan chaos dan membahayakan keselamatan pimpinan maupun peserta sidang lainnya," ucapnya.
Lihat video: Peringati Ulang Tahun ke-21, PP KBPP Polri Gelar Upacara dan Ziarah di TMP Kalibata
Steering Committee menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap tata tertib persidangan serta mencederai semangat musyawarah organisasi.
"Dengan mempertimbangkan situasi yang semakin tidak terkendali, serta memperhatikan arahan dan pesan dari unsur Pembina agar Munas berjalan aman, tertib, dan kondusif, Ketua Umum KBPP Polri selaku pimpinan organisasi yang saat itu masih memiliki kewenangan penuh dan belum demisioner, mengambil keputusan untuk menghentikan dan menunda pelaksanaan Munas VI KBPP Polri sampai waktu yang akan ditentukan kemudian," katanya.
Keputusan tersebut juga sekaligus mengakomodasi aspirasi sebagian dari Pengurus Daerah yang mengusulkan agar dilakukan kembali proses penjaringan bakal calon Ketua Umum dalam rentang waktu 3 sampai 6 bulan ke depan guna menciptakan proses organisasi yang lebih kondusif, demokratis, dan bermartabat.
Keputusan penghentian dan penundaan Munas tersebut diterima dan disepakati oleh peserta sidang yang hadir serta disahkan melalui pengetokan palu oleh Steering Committee. Dengan demikian, sidang Munas VI KBPP Polri secara resmi dinyatakan selesai dan ditutup.
Selanjutnya panitia melakukan proses pembongkaran ballroom, pembersihan ruangan, serta penyelesaian seluruh fasilitas kegiatan. Ballroom sidang telah dikosongkan dan dikunci oleh pihak hotel karena seluruh rangkaian Munas telah dinyatakan berakhir.
Namun demikian, pada malam harinya setelah waktu Isya, sebagian rombongan Pengurus Daerah kembali mendatangi Hotel JW Luwansa dan meminta agar ballroom dibuka kembali dengan maksud melanjutkan Munas.
Karena ballroom sudah tidak dapat digunakan lagi, kelompok tersebut kemudian berpindah ke area coffee shop hotel dan melakukan kegiatan penyerahan dukungan tertulis kepada Saudara Bimo sebanyak 24 Pengurus Daerah serta mendeklarasikan yang bersangkutan sebagai Ketua Umum KBPP Polri periode 2026–2031.
Steering Committee menegaskan seluruh rangkaian kegiatan tersebut dilakukan setelah Munas VI KBPP Polri resmi ditutup dan berada di luar forum resmi persidangan Munas yang telah berakhir sebelumnya
Selama masa penundaan, kepemimpinan organisasi tetap berada di bawah kendali Pengurus Pusat KBPP Polri Masa Bakti 2021–2026 status quo sampai dengan terpilihnya Ketua Umum yang sah secara konstitusional sesuai AD/ART organisasi.
Steering Committee mengimbau seluruh kader KBPP Polri di seluruh Indonesia untuk tetap menjaga persatuan, soliditas, kehormatan organisasi, serta menahan diri dari tindakan-tindakan yang dapat memperkeruh situasi dan mencederai marwah KBPP Polri sebagai organisasi tunggal putra putri Polri.
(cip)
#organisasi-kepemudaan #keluarga-besar-putra-putri-kbpp #ketua-umum-kbpp-polri-periode-2021-2026 #pemilihan-ketua-umum