Pakar Hukum Minta Tahanan Rumah Nadiem Makarim Ditinjau Ulang
Keputusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta yang mengabulkan permohonan tahanan rumah kepada Nadiem Anwar Makarim, terdakwa dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 18/05/26 14:03 223671
JAKARTA - Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang mengabulkan permohonan tahanan rumah kepada Nadiem Anwar Makarim, terdakwa dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp2,1 triliun perlu ditinjau ulang. Sebab, hal itu dinilai melukai rasa keadilan masyarakat.Pengamat hukum dan kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan mengatakan, dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kasus dugaan korupsi melibatkan Nadiem Makarim yang nilainya triliunan Rupiah mendapat sorotan masyarakat. Menurut Edi, setiap terdakwa seyogyanya mendapatkan kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law agar tidak mendapatkan reaksi negatif dari masyarakat.
"Kita minta putusan hakim yang mengabulkan tahanan rumah terhadap Nadiem Makarim ditinjau kembali agar tidak melukai rasa keadilan," katanya, Senin (18/5/2026).
Dosen Pascasarjana ini menilai putusan kebijakan tahanan rumah dinilai bisa memunculkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap terdakwa. ”Jangan ada kesan Hukum tajam kebawsh, tumpul keatas,” katanya.
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menyebut, masyarakat saat ini sangat sensitif terhadap penanganan perkara korupsi terutama ketika kasusnya melibatkan pejabat atau tokoh publik. Oleh sebab itu, transparansi dan konsistensi aparat penegak hukum sangat dibutuhkan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan terhadap proses hukum.
Lihat video: Update Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim, Kini Resmi Jadi Tahanan Rumah
“KUHAP memang mengatur adanya jenis penahanan berupa tahanan rumah. Namun penerapannya harus dilakukan secara selektif dan berdasarkan alasan hukum yang sangat kuat. Terdakwa adalah tahanan negara yang seharusnya bisa ditahan di rumsh sakit dengan pengawasan yang ketat,” ucapnya.
Menurut Edi, tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum. Semua harus setara dan mendapat perlakuan yang sama. Jangan sampai muncul kesan bahwa masyarakat biasa langsung ditahan di rutan, tapi pejabat atau tokoh tertentu dengan mudah bisa mendapatkan tahanan rumah. Perlakuan seperti ini sangat menyakitkan bagi masyarakat.
Edi menambahkan, aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai dasar pertimbangan pemberian tahanan rumah tersebut agar tidak berkembang spekulasi negatif di masyarakat. Selama ini, kata Edi, tidak pernah ada terdakwa tahanan rumah yang sakit berat sekalipun, tapi yang ada adalah tahanan negara tapi tetap dirawat di rumah sakit dengan pengawasan ketat.
“Setiap terdakwa tetap memiliki hak hukum dan harus dijunjung asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
(cip)
#tahanan-rumah #pengadilan-tipikor #nadiem-anwar-makarim #kemendikbud-ristek #kasus-laptop-chromebook