Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank

Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank

Oditurat Militer II-07 Jakarta menuntut tiga terdakwa dengan pidana penjara yang berbeda-beda dalam Kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank,... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 18/05/26 18:32 224062

JAKARTA - Oditurat Militer II-07 Jakarta menuntut tiga terdakwa dengan pidana penjara yang berbeda-beda dalam Kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP). Tuntutan paling lama adalah penjara 12 tahun dan paling ringan 4 tahun.

Tiga terdakwa yang merupakan anggota Kopassus itu yakni Serka Mochamad Nasir (MN-Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (FH-Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (FY-Terdakwa 3).

Serka Mochamad Nasir dituntut 12 tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat sebagai anggota TNI Angkatan Darat (AD). Selanjutnya, Kopda Feri Herianto dituntut pidana tambahan dipecat dari dinas TNI AD dan penjara 10 tahun. Sementara Serka Frengky Yaru, dituntut 4 tahun penjara tanpa pidana tambahan.

Oditurat Militer Jakarta Mayor (Chk) Wasinton Marpaung ketika membacakan surat tuntutan menyampaikan, ketiga terdakwa menyesali perbuatannya dan hal tersebut menjadi alasan meringankan para terdakwa. Selain itu para terdakwa juga pernah melakukan tugas di Papua.

"Hal-hal meringankan. Para Terdakwa menyesali perbuatannya. Lalu, Para Terdakwa sudah pernah tugas operasi yakni Terdakwa-1 empat kali tugas operasi di Papua, Terdakwa-2 dua kali tugas operasi di Poso dan Papua, Terdakwa-3 empat kali tugas operasi di Papua," ucap Marpaung di ruang sidang pengadilan militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).

Lihat video: SIDANG MILITER PERDANA! Kasus Penculikan & Pembunuhan Kacab Bank BUMN



Marpaung menambahkan, hal yang meringankan lainnya khusus terdakwa 3 yakni karena mendapat permohonan keringanan hukuman dari Kepala Pembekalan Angkutan Kopassus. Yang dibuktikan dengan surat Nomor B/81N/2026 tanggal 12 mei 2026 perihal Permohonan keringanan hukuman atas nama Serka Frengky Yaru.

Dalam surat tersebut, Oditur juga menyampaikan hal yang memberatkan para terdakwa. Oditur menilai, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit ke-2 dan 8 Wajib TNI ke-7.

”Perbuatan para Terdakwa merusak/mencoreng nama baik TNI di masyarakat khususnya satuan Kopassus tempat para Terdakwa berdinas," katanya.

Selain itu, perbuatan para terdakwa yang menghilangkan nyawa MIP tentunya telah merugikan istrinya, karena kehilangan sosok suami dan anak, yang kehilangan peran seorang ayah. Marpaung menambahkan, para terdakwa juga tidak pernah meminta maaf kepada istri korban dan keluarganya.

"Para Terdakwa lebih mementingkan ingin mendapatkan uang daripada kehormatan sebagai prajurit TNI AD," katanya.
(cip)

#kopassus #kasus-pembunuhan #pengadilan-militer #pembunuhan-kacab-bank #sidang-tuntutan

https://nasional.sindonews.com/read/1708109/13/ini-hal-yang-memberatkan-dan-meringankan-3-anggota-kopassus-terdakwa-pembunuhan-kacab-bank-1779102342