Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Marselinus Edwin selaku kuasa hukum keluarga Kepala Cabang Bank Mohamad Ilham Pradipta (MIP) menyesali tuntutan oditurat Militer II-07 Jakarta yang tak menggunakan... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 18/05/26 22:37 224285
JAKARTA - Marselinus Edwin selaku kuasa hukum keluarga Kepala Cabang Bank Mohamad Ilham Pradipta (MIP) menyesali tuntutan oditurat Militer II-07 Jakarta yang tak menggunakan pasal pembunuhan berencana dalam menjerat para terdakwa. Hal itu dia sampaikan usai mengikuti persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).Para terdakwa hanya dituntut dengan pasal pembunuhan. Padahal, keluarga korban mengharapkan terdakwa bisa dijatuhi hukuman maksimal dengan penerapan pasal pembunuhan berencana.
“Penerapan hukum maksimalnya yang kami harapkan dengan pasal-pasal terkait pembunuhan berencana,” ujar Marselinus.
Jika oditur menjerat dengan pasal pembunuhan berencana, maka para terdakwa bisa terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. Sementara, penerapan pasal pembunuhan, pidana penjaranya maksimal 15 tahun.
“Karena itu tidak diterapkan dan itu tidak dilakukan, maka sebagaimana fakta persidangan tadi yang sudah kita jalani bersama, terdakwa satu hanya dikenakan 12 tahun, untuk terdakwa dua 10 tahun, dan terdakwa tiga hanya 4 tahun,” katanya.
Oditurat Militer II-07 Jakarta menuntut para terdakwa dengan pidana penjara berbeda-beda. Terdakwa 1 Serka Mochamad Nasir (Serka MN) dituntut 12 tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat sebagai anggota TNI Angkatan Darat (AD).
Terdakwa 2 Kopda Feri Herianto (Kopda FH) juga dituntut pidana tambahan dipecat dari dinas TNI AD dan penjara 10 tahun. Sementara, Terdakwa 3 Serka Frengky Yaru (Serka FY) dituntut 4 tahun penjara tanpa pidana tambahan.
Oditur meyakini terdakwa 1 melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama. Atas perbuatannya oditur menuntut terdakwa 1 dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 458 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Selain itu, terdakwa 1 juga diyakini melakukan tindak pidana menyembunyikan mayat dengan maksud menutupi kematian MIP yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri. Perbuatan ini dijerat Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 270 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara, Terdakwa 2 dan Terdakwa 3, oditur menyakini perbuatannya telah merampas kemerdekaan seseorang, jika mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama. Kedua terdakwa dijerat Pasal 333 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 451 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
(jon)
#pembunuhan-kacab-bank #terdakwa #anggota-tni #pembunuhan-berencana #oditur