8 Pejabat RSUD Cilacap Diperiksa KPK, Telusuri Iuran THR Bupati Syamsul Auliya
KPK memeriksa delapan pejabat RSUD Cilacap terkait kasus dugaan pemerasan iuran uang THR Forkopimda 2026 oleh Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman. Komisi... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 19/05/26 07:39 224459
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap dalam penyidikan dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyuwangi, Senin (18/5/2026).Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan para saksi diperiksa terkait dugaan permintaan iuran uang untuk tunjangan hari raya (THR) Forkopimda tahun 2026 oleh Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman.
"Semua saksi hadir. Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami soal permintaan iuran uang untuk THR Forkopimda 2026 oleh SAR melalui Asisten Daerah dan Pejabat Daerah terkait," ujar Budi, Selasa (19/5/2026).
8Pejabat RSUD Cilacap yang Diperiksa KPK:
1. Mahastini (MHS)
Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Cilacap2. Shalata Iip Pamuji Muchsin (SIP)
Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Cilacap3. Is Haryanto (ISH)
Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan RSUD Cilacap4. Sugianto (SGN)
Kepala Bidang Pelayanan Penunjang RSUD Cilacap5. Annas Wahyu Purwanto (AWP)
Kepala Bagian Program dan Pengembangan RSUD Cilacap6. Jiwo Trusthi Mranani (JTM)
Kepala Bagian Keuangan RSUD Cilacap7. Yosi Novitasari (YNS)
Kepala Bagian Umum RSUD Cilacap8. Laeli Musfiroh (LMF)
Kasi Pelayanan Medik Rawat Jalan RSUD CilacapMenurut Budi, penyidik juga mendalami proses pengumpulan uang di RSUD Cilacap. Dari keterangan para saksi, disebutkan bahwa pejabat struktural terpaksa menggunakan uang pribadi untuk memenuhi permintaan tersebut.
"Para saksi juga dimintai penjelasannya terkait kronologi pengumpulan uang iuran di SKPD dalam hal ini RSUD Cilacap. Seluruh pejabat struktural RSUD yang diminta iuran terpaksa menggunakan uang pribadi untuk memenuhi permintaan SAR," lanjut Budi.
KPK juga menelusuri apakah permintaan iuran THR itu sudah terjadi sebelum tahun 2026.
"Selain itu, saksi juga dimintai keterangan soal permintaan iuran THR pada tahun-tahun sebelumnya," tandas Budi.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ia ditetapkan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono (SAD).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat 13 Maret 2026.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(shf)
#kasus-pemerasan #thr #ott-kpk #bupati-cilacap #syamsul-auliya-rachman