Eks Staf Ahli Menhub Kembalikan Uang ke KPK, Pemeriksaan Kedua Budi Karya Masih Terbuka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membuka peluang kembali memeriksa mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 20/05/26 09:24 225823
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membuka peluang kembali memeriksa mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Kemungkinan itu muncul usai adanya pengembalian uang dari Robby Kurniawan yang merupakan mantan Staf Ahli Budi Karya Sumadi."Terkait dengan pemanggilan saksi tentu itu terbuka kemungkinan penyidik untuk terus menelusuri dan mendalami terkait dengan uang-uang yang diduga diberikan oleh para pihak swasta ini kepada pihak-pihak di sisi penyelenggara negaranya, baik di lingkup DJKA ataupun yang cross di Kementerian Perhubungan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Rabu (20/5/2026).
KPK juga belum memastikan apakah uang yang dikembalikan Robby mengalir ke pihak lain, termasuk Budi Karya. Menurut Budi, penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari para saksi untuk mendalami aliran dana tersebut.
"Apakah berhenti di saudara RB atau RK saja atau kemudian juga mengalir ke pihak-pihak lain, tentu ini juga masih membutuhkan keterangan dari para saksi yang nanti kita akan panggil untuk menjelaskan terkait dengan penerimaan uang tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, KPK melakukan penyitaan uang terkait perkara dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretapian (DJKA). Uang itu disita setelah dikembalikan oleh mantan Staf Ahli Budi Karya Sumadi saat menjabat Menteri Perhubungan yakni Robby Kurniawan.
Lihat video: KPK Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi terkait Kasus DJKA
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pengembalian uang dilakukan bersamaan saat Robby dilakukan pemeriksaan pada Senin, 18 Mei 2026. Budi tidak merinci total uang yang dikembalikan dari tangan Robby. Namun, jumlah uang itu mencapai ratusan juta.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait DJKA, penyidik melakukan pemeriksaan. Di antaranya untuk penyitaan pengembalian sejumlah uang yang dalam konstruksi perkara ini diduga diterima oleh saudara RK," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 19 Mei 2026.
(cip)
#budi-karya-sumadi #kasus-korupsi #direktorat-jenderal-perkeretaapian #kementerian-perhubungan #komisi-pemberantasan-korupsi