Ekspor Komoditas SDA Wajib via Danantara, GPEI Ingatkan Banyak Kontrak Jangka Panjang
GPEI meminta kejelasan ihwal kebijakan baru yang mewajibkan ekspor komoditas SDA via Danantara guna mencegah gangguan dagang dan memastikan pembayaran.
(Bisnis.Com) 20/05/26 16:30 226550
Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) meminta pemerintah memperjelas keberlanjutan kontrak ekspor yang telah berjalan menyusul rencana penerapan tata kelola baru ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) anak usaha Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Ketua Umum GPEI Benny Soetrisno mengatakan para eksportir selama ini telah memiliki kontrak jangka panjang dengan pembeli luar negeri, termasuk kesepakatan terkait jadwal pengiriman dan harga dalam periode tertentu.
“Para eksportir sudah punya kontrak ekspor jangka panjang atau waktudeliverydan harga tertentu dalam masa tertentu,” ujar Benny kepadaBisnis, Rabu (20/5/2026).
Selain kontrak jangka panjang, kata dia, sebagian transaksi ekspor juga dilakukan secara instan berdasarkan harga pasar saat itu (trading spot) sesuai kebutuhan pasar.
“Ada juga yang sifatnyaspotsaja. Apakah kontrak tersebut nanti bisa diwakili lebih lanjut oleh badan ekspor tersebut? Termasuk cara bayarnya,” katanya.
Menurut Benny, kepastian mengenai mekanisme pengalihan transaksi dan pembayaran menjadi penting agar tidak menimbulkan gangguan dalam hubungan dagang antara eksportir Indonesia dan pembeli di luar negeri.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 di DPR, Rabu (20/5/2026).
Dalam aturan tersebut, pemerintah akan mewajibkan penjualan sejumlah komoditas SDA strategis dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” ujar Prabowo.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara juga membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia yang akan menjadi platform satu pintu dokumentasi dan transaksi ekspor SDA.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pada tahap awal mulai 1 Juni 2026, dokumentasi ekspor akan dilakukan melalui Danantara Sumberdaya Indonesia. Selanjutnya, mulai 1 September 2026, seluruh proses ekspor komoditas strategis ditargetkan dilakukan sepenuhnya melalui perusahaan tersebut.
Pemerintah menyebut kebijakan itu bertujuan memperkuat pengawasan ekspor, mencegah praktikunder invoicingdantransfer pricing, serta meningkatkan pengawasan devisa hasil ekspor.
#ekspor-komoditas #sumber-daya-alam #gpei #kontrak-jangka-panjang #tata-kelola-ekspor #danantara #bpi #badan-usaha-milik-negara #pengekspor-tunggal #minyak-kelapa-sawit #batu-bara #paduan-besi #platfor