OJK Atur Ulang Permodalan Sekuritas dan Manajer Investasi
OJK merilis aturan baru permodalan sekuritas dan manajer investasi, mengelompokkan perusahaan berdasarkan kapasitas dan modal untuk struktur industri sehat.
(Bisnis.Com) 20/05/26 18:38 226751
Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis dua Peraturan OJK (POJK) terbaru yang mengatur besaran permodalan untuk perusahaan efek atau sekuritas dan manajer investasi.
Dalam keterangan resminya pada Rabu (20/5/2026), OJK menjelaskan aturan pertama yang dirilis adalah POJK No.3/2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
Melalui POJK No.3/2026, OJK melakukan penguatan kelembagaan Perusahaan Efek melalui pengaturan pengelompokan kegiatan usaha Perusahaan Efek (PEKU) berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan perusahaan ke dalam tiga kategori, yaitu PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3.
Pengelompokan tersebut dilakukan untuk menciptakan struktur industri yang lebih sehat dan proporsional sesuai dengan kompleksitas kegiatan usaha yang dijalankan oleh masing-masing Perusahaan Efek.
Dalam POJK ini, PEKU 1 difokuskan untuk kegiatan pemasaran Efek secara terbatas, PEKU 2 untuk kegiatan usaha secara terbatas sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) atau Perantara Pedagang Efek (PPE), sedangkan PEKU 3 dapat menjalankan kegiatan usaha secara lebih luas sebagai PEE, PPE, atau PEE sekaligus PPE dengan kegiatan bagi PPE termasuk kegiatan utama melakukan pembiayaan transaksi Efek, penerbitan produk terstruktur, hingga kegiatan lain memberikan layanan transaksi Efek luar negeri.
POJK ini juga memperkuat ketentuan permodalan melalui peningkatan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), yaitu:
- PEKU 1 sebesar Rp1 miliar dengan MKBD minimum Rp500 juta.
- PEKU 2 sebesar Rp55 miliar dengan MKBD minimum Rp50 miliar.
- PEKU 3 sebesar Rp110 miliar dengan MKBD minimum Rp100 miliar.
Selain penguatan permodalan dan kewajiban menjaga ekuitas positif, POJK ini juga memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, serta fungsi riset bagi Perusahaan Efek sesuai dengan skala dan kompleksitas kegiatan usahanya.
Sementara itu, aturan kedua yang dirilis adalah POJK No.5/2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi.
Melalui POJK No.5/2026, OJK melakukan penguatan industri pengelolaan investasi melalui pengelompokan Manajer Investasi berdasarkan Kegiatan Usaha (MIKU) yaitu MIKU 1 dan MIKU 2.
MIKU 1 difokuskan pada pengelolaan produk investasi tertentu dengan cakupan kegiatan usaha yang lebih terbatas, sedangkan MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha Manajer Investasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
OJK menetapkan peningkatan ketentuan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), yaitu:
- MIKU 1 sebesar Rp25 miliar dengan MKBD minimum Rp5 miliar ditambah 0,1% dari dana kelolaan.
- MIKU 2 sebesar Rp50 miliar dengan MKBD minimum Rp10 miliar ditambah 0,1% dari dana kelolaan.
Selain itu, POJK ini juga menetapkan kewajiban pemenuhan minimum dana kelolaan bagi Manajer Investasi sebesar Rp500 miliar untuk MIKU 1 dan Rp1 triliun untuk MIKU 2 dalam jangka waktu tertentu sejak memperoleh izin melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi.
FAQ tentang Aturan Permodalan Sekuritas dan Manajer Investasi oleh OJK
1. Apa tujuan dari pengelompokan Perusahaan Efek oleh OJK?
Pengelompokan Perusahaan Efek bertujuan untuk menciptakan struktur industri yang lebih sehat dan proporsional sesuai dengan kompleksitas kegiatan usaha yang dijalankan.
2. Berapa modal disetor minimum untuk PEKU 3?
Modal disetor minimum untuk PEKU 3 adalah Rp110 miliar dengan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimum Rp100 miliar.
3. Apa perbedaan antara MIKU 1 dan MIKU 2?
MIKU 1 difokuskan pada pengelolaan produk investasi tertentu dengan cakupan kegiatan usaha yang lebih terbatas, sedangkan MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha Manajer Investasi.
4. Berapa modal disetor minimum untuk MIKU 1?
Modal disetor minimum untuk MIKU 1 adalah Rp25 miliar dengan MKBD minimum Rp5 miliar ditambah 0,1% dari dana kelolaan.
5. Apa kewajiban pemenuhan minimum dana kelolaan bagi Manajer Investasi?
Manajer Investasi harus memenuhi minimum dana kelolaan sebesar Rp500 miliar untuk MIKU 1 dan Rp1 triliun untuk MIKU 2 dalam jangka waktu tertentu sejak memperoleh izin.
#ojk-peraturan #permodalan-sekuritas #manajer-investasi #perusahaan-efek #pojek-no-3-2026 #pojek-no-5-2026 #penguatan-kelembagaan #pengelompokan-kegiatan-usaha #modal-disetor-minimum #modal-kerja-bersi