Anak-anak Kian Rentan di Dunia Digital, Pemkot Tangerang Dukung Optimalisasi PP Tunas
Wali Kota Tangerang Sachrudin mendukung penerapan PP No 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Wali... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 21/05/26 22:33 228311
TANGERANG - Wali Kota Tangerang Sachrudin menegaskan dukungannya terhadap penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Hal itu sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di tengah masifnya penggunaan media digital.Sachrudin menyampaikan hal itu saat menghadiri Forum Sahabat Tunas di SMP Negeri 25 Kota Tangerang, Kamis (21/5/2026). Turut hadir Direktur Jenderal Komunikasi dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) Fifi Aleyda Yahya.
Menurut Sachrudin, perkembangan teknologi digital membawa tantangan baru bagi anak-anak, terutama terkait akses internet dan media sosial yang semakin mudah tanpa pengawasan memadai.
“Anak-anak saat ini hidup di tengah derasnya arus informasi digital. Teknologi memang memberi manfaat, tetapi juga memiliki risiko yang harus diantisipasi bersama,” ujar Sachrudin.
Ia menilai, penggunaan teknologi digital pada anak tidak cukup hanya dibekali kemampuan teknis, tetapi juga harus diiringi penguatan karakter, etika, dan literasi digital agar anak mampu menggunakan media sosial secara sehat dan bertanggung jawab.
Karena itu, Pemkot Tangerang mendukung implementasi PP Tunas yang dinilai menjadi instrumen penting dalam mengatur kesiapan usia anak sebelum mengakses platform digital tertentu.
“Ini bukan sekadar aturan, tetapi bentuk perlindungan negara agar anak-anak tumbuh sehat, cerdas, dan tetap memiliki karakter di era digital,” katanya.
Sementara itu, Dirjen Komunikasi dan Media Kemenkomdigi Fifi Aleyda Yahya menjelaskan, PP Tunas tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet maupun media sosial, melainkan mengatur kesiapan usia.
Menurut dia, pemerintah mendorong pembatasan penggunaan media sosial bagi anak hingga usia 16 tahun sebagai bentuk perlindungan terhadap potensi dampak negatif dunia digital.
“PP Tunas bukan melarang, tetapi menunda sampai anak siap. Anak-anak perlu pendampingan agar tidak salah arah dalam mengakses informasi digital,” jelas Fifi.
Pemerintah berharap, penerapan PP Tunas dapat memperkuat pengawasan penggunaan media digital sekaligus meningkatkan kesadaran orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam melindungi anak di ruang siber.
(shf)
#pemkot-tangerang #era-digital #wali-kota-tangerang #perlindungan-anak #pp-tunas