Kemenhub selaraskan regulasi penerbangan dengan standar global
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus menyelaraskan regulasi penerbangan nasional dengan standar internasional guna memastikan operasional penerbangan ...
(Antara) 03/06/26 16:43 238969
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus menyelaraskan regulasi penerbangan nasional dengan standar internasional guna memastikan operasional penerbangan Indonesia memenuhi aspek keselamatan dan keamanan yang berlaku secara global.
Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agustinus Budi Hartono mengatakan harmonisasi regulasi menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola penerbangan nasional yang berstandar internasional.
"Regulasi nasional diselaraskan dengan standar di tingkat internasional guna memastikan operasional penerbangan Indonesia memenuhi standar keselamatan dan keamanan penerbangan global," kata Agustinus dalam peluncuran buku Indonesia Aviation Outlook 2026 di Jakarta, Rabu.
Menurut Agustinus, penyelarasan regulasi dilakukan agar seluruh aktivitas penerbangan di Indonesia dapat memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan yang ditetapkan oleh penerbangan internasional.
Ia menjelaskan sektor penerbangan memiliki karakteristik lintas wilayah dan lintas negara, sehingga membutuhkan aturan yang selaras dengan standar global untuk mendukung operasional yang aman.
Kemenhub menilai kesesuaian regulasi dengan standar internasional menjadi faktor penting dalam menjaga kredibilitas serta daya saing industri penerbangan Indonesia di tingkat dunia.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah juga mulai mempersiapkan berbagai kebutuhan menjelang audit Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization (ICAO).
Agustinus menyampaikan Indonesia diperkirakan menghadapi audit ICAO pada akhir tahun ini atau awal 2027 sehingga seluruh pemangku kepentingan perlu meningkatkan kesiapan secara menyeluruh.

Menurut Agustinus, dukungan dari seluruh operator penerbangan yang tergabung dalam Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesian National Air Carriers Association (INACA) sangat diperlukan untuk membantu memenuhi berbagai aspek penilaian dalam audit tersebut.
Ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam menjawab pertanyaan protokol audit, terutama yang berkaitan dengan aspek regulasi dan ketentuan perundang-undangan sektor penerbangan nasional.
Salah satu perhatian utama adalah kebutuhan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan agar semakin selaras dengan standar dan rekomendasi internasional.
Kendati demikian, Kemenhub optimistis dukungan seluruh pemangku kepentingan akan membantu pelaksanaan audit ICAO berjalan lancar serta menghasilkan capaian yang baik bagi Indonesia.
Agustinus menegaskan regulasi bukan sekadar kumpulan aturan administratif, melainkan instrumen penting dalam membangun budaya keselamatan, meningkatkan kualitas pelayanan, dan memperkuat kepercayaan masyarakat luas.
Ia menambahkan kepatuhan terhadap regulasi merupakan tanggung jawab bersama regulator, maskapai, pengelola bandar udara, penyedia navigasi penerbangan, serta seluruh personel yang terlibat dalam operasional.
"Selain itu, juga kepatuhan terhadap regulasi bukan sekedar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari budaya keselamatan yang harus tertanam dalam semua aktivitas penerbangan," katanya.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026