ESDM siapkan regulasi agar masyarakat pakai GPAS untuk cegah kebakaran
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan regulasi agar masyarakat memakai GPAS (gawai proteksi arus sisa) seperti RCBO (residual current ...
(Antara) 05/06/26 22:58 241693
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan regulasi agar masyarakat memakai GPAS (gawai proteksi arus sisa) seperti RCBO (residual current breaker with overcurrent protection) dalam rangka mencegah kebakaran akibat konslet.
“Jadi nanti ada konversi. Ini ada RCBO, RCBO ini akan mengganti MCB, ya,” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat.
Kebakaran yang disebabkan oleh konslet di kawasan perkantoran, pasar, serta rumah masyarakat menuai perhatian Kementerian ESDM.
Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya kebakaran akibat konslet, Kementerian ESDM menyiapkan peraturan menteri (permen) ihwal konversi MCB.
“Untuk permennya juga sudah disiapkan. Lagi proses harmonisasi,” kata Yuliot.
Dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, GPAS juga dikenal sebagai RCD (residual current device) atau RCPD (residual current protective device), atau GFCI (ground fault circuit interrupter, digunakan di Amerika Serikat).
Peraturan Menteri ESDM tentang Penerapan GPAS pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah akan menjadi dasar hukum penerapan wajib GPAS.
Langkah wajib GPAS dapat dilaksanakan secara bertahap untuk melindungi masyarakat dari bahaya listrik.
Pemerintah juga mendorong pabrikan GPAS agar mendukung kesiapan penerapan kebijakan ini melalui peningkatan kapasitas produksi dan distribusi nasional agar GPAS mudah diakses di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, inovasi produk diharap agar lebih adaptif, serta memberikan edukasi teknis bagi tenaga teknik dan instalatir.
Dengan adanya regulasi yang kuat dan dukungan semua pihak, penerapan GPAS diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan listrik, mencegah kebakaran, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat pengguna listrik di seluruh Indonesia.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026