Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya belum mengajukan perlindungan sebagai justice collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 10/06/26 17:52 246307
JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya belum mengajukan perlindungan sebagai justice collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sony merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).“Iya, ke LPSK belum (belum ada pengajuan dari Sony Sonjaya),” kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
LPSK saat ini masih menunggu kedatangan dari pihak Sony Sanjaya yang mengajukan permohonan sebagai JC. “Kami masih menunggu kuasa hukumnya Pak SS (Sony Sonjaya) untuk ke LPSK,” ujar dia.
Sebelumnya, Eks Wakil Kepala (Waka) Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui kuasa hukumnya, Sony menyerahkan surat pengajuan sebagai JC ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (8/6/2026).
“Kita baru saja dari rutan untuk mendapatkan pernyataan daripada klien kami, di mana klien kami akan menyatakan bahwa dia melakukan JC,” kata kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti kepada wartawan.
Dia menjelaskan, pengajuan justice collaborator itu bukan merupakan upaya kliennya untuk menghindar dari jerat hukum. Upaya tersebut, kata dia, dilakukan Sony sebagai sikap kooperatif dirinya dalam membongkar keterlibatan aktor-aktor lain yang memiliki peran lebih besar dalam korupsi program MBG.
(rca)
#sony-sonjaya #badan-gizi-nasional #justice-collaborator #lembaga-perlindungan-saksi-dan-korban #lpsk