Petugas memeriksa uang tunai saat penyerahan uang pengganti kerugian negara hasil korupsi minyak kelapa sawit (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025). Kejaksaan Agung menyerahkan uang pe
Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan dana Rp19,6 triliun ke kas negara sepanjang 2025.
(CNN Indonesia) 25/06/26 08:40 259185
Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan dana Rp19,6 triliun ke kas negara sepanjang 2025. Hasil itu diperoleh melalui upaya penelusuran, perampasan, dan pengelolaan aset hasil kejahatan.
Sementara itu, Pemerintah melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung terus memperkuat pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga pemulihan kerugian negara.
Dalam konferensi pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) mingguan di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah RI (Bakom RI), Jakarta, Rabu (24/6), Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan paradigma penegakan hukum saat ini telah bergeser dari sekadar menghukum pelaku, melainkan juga memulihkan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana.
"Paradigma penegakan hukum yang saat ini sudah tidak lagi berorientasi pada penghukuman para pelaku tindak pidana semata, melainkan juga bergeser pada pemulihan kerugian-kerugian yang ditimbulkan kepada para korban kejahatan," kata Kuntadi dilansir dari keterangan resminya, Kamis (25/6).
Menurut dia, pergeseran paradigma tersebut menjadikan fungsi pemulihan aset semakin penting dalam memastikan kerugian yang dialami negara, masyarakat, maupun lingkungan.
Ia menjelaskan Badan Pemulihan Aset yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 memiliki tugas menelusuri, merampas, mengelola, dan memulihkan aset hasil tindak pidana.
[Gambas:Youtube]
Meski baru berusia dua tahun, BPA telah mencatat kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Pada 2024, penyelesaian aset hasil tindak pidana umum, tindak pidana khusus, dan tindak pidana militer menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,4 triliun. Nilai tersebut meningkat tajam menjadi Rp19,6 triliun pada 2025.
Tahun ini, BPA menargetkan PNBP sebesar Rp3,2 triliun. Hingga Juni 2026, setoran yang masuk ke kas negara mencapai Rp1,7 triliun.
"Capaian-capaian kinerja tersebut pada 2026 akan tercapai karena pada saat ini BPA telah mengambil beberapa kebijakan dalam rangka percepatan penyelesaian barang-barang rampasan negara," imbuh Kuntadi.
Dia mengatakan, saat ini BPA mengelola 27.753 aset yang tersebar di seluruh Indonesia melalui Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.376 aset dengan nilai lebih dari Rp2 triliun berada di bawah pengendalian penuh BPA.
Untuk terus mengoptimalkan kinerja, BPA juga membentuk satuan tugas khusus yang bertugas melacak aset para terpidana, terutama yang berasal dari tindak pidana yang telah lama terjadi. Melalui satuan tugas tersebut, BPA menorehkan capaian penting dalam penelusuran aset milik terpidana korupsi Eddy Tansil.
Menurut Kuntadi, pelacakan dan pengelolaan aset merupakan bagian penting dari strategi pemulihan kerugian negara agar hasil tindak pidana tidak hilang dan dapat dikembalikan untuk kepentingan publik.
Selain itu, BPA juga terus mendorong partisipasi masyarakat melalui kegiatan pelelangan aset yang diselenggarakan Kejaksaan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga nilai ekonomis barang rampasan sekaligus memastikan aset tetap produktif dan memberikan manfaat ekonomi yang optimal.
#kejaksaan-agung #pemulihan-aset #kerugian-negara #badan-pemulihan-aset #bpa #aset-hasil-kejahatan #eddy-tansil #penegakan-hukum #tindak-pidana #kuntadi #indonesia #jakarta #bakom-ri #kantor-ba