Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di Kabupaten Kuantan Singingi... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 01/07/26 22:38 265673
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkapkan, perkara ini bermula saat terjadi kekosongan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten Kuansing. Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA) kemudian meminta syarat Toyota Land Cruiser 300 GR-S untuk posisi Sekda.
Zulkarnain (ZKN) yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) tertarik dengan posisi tersebut dan bersedia memenuhi syarat yang dimaksud. Zulkarnain kemudian membeli mobil yang dimaksud dengan skema cicilan sebesar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
"Untuk memenuhi permintaan tersebut ZKN kemudian membeli 1 unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek," kata Taufik saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7/2026).
Namun, pengajuan kredit ini bukan menggunakan nama pribadi Zulkarnain lantaran terkendala pengecekan profil keuangan. Kemudian, Zulkarnain meminta bantuan Ardiles (ARD) selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant untuk pengajuan proses kreditnya.
Proses pinjam identitas ini bukan hanya digunakan untuk kredit Land Cruiser. Sebelumnya, Zulkarnain pernah mengajukan kredit Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta yang diduga untuk menyuap Suhardiman saat masih jabat Plt. Bupati Kuansing pada 2021.
Ardiles bersedia membantu Zulkarnain dengan maksud agar dirinya terus mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing.
"Di antaranya, ARD kemudian memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada T.A 2022 dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar. Selain itu, ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka sekaligus penahanan Bupati Kuantan Singingi (Kuansi), Suhardiman Amby (SA) terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di wilayah tersebut.
Suhardiman ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain (ZKN) dan Ardiles (SRD) selaku Direktur Utama PT. Mitra Ideal Consultant.
"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah/janji di Pemkab Kuantan Singingi, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka, SA, ZKN, dan ARD," kata Taufik, Rabu (1/7/2026).
Atas perbuatannya, terhadap Sdr. ZKN dan Sdr. ARD selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara terhadap Sdr. SA sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999. jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
(cip)
#bupati-kuansing #kabupaten-kuansing #sekretaris-daerah-sekda #bupati-kuansing-ditangkap-kpk #komisi-pemberantasan-korupsi