Menteri Maman hingga Menkeu Purbaya Bakal Tata Ulang Impor, Lindungi UMKM
Pemerintah Indonesia akan menata ulang aturan impor untuk melindungi produk UMKM lokal, dengan membatasi barang impor yang sudah bisa diproduksi dalam negeri.
(Bisnis.Com) 08/12/25 16:09 64976
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah bersiap menata ulang aturan impor dengan fokus membatasi masuknya barang-barang yang sudah mampu diproduksi oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan pembatasan impor tersebut tengah dibahas bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Menurut Maman, perlu adanya ketegasan regulasi impor agar tidak merugikan produk lokal.
“Kami lagi mau tata bahwa kalau misalkan barang-barang yang sudah bsia diproduksi oleh UMKM kita, ya barang-barang impor itu kita batasi. Tapi kalau yang memang belum kita mampu memproduksi barang-barang itu ya nggak apa-apa kita impor, gitu lho,” kata Maman dalam acara 40 BIG Conference 2025 bertajuk Arah Bisnis 2026: Menuju Kedaulatan Ekonomi di Raffles Hotel, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Dalam hal ini, Maman menyatakan pemerintah ingin memastikan barang-barang yang sudah dapat diproduksi UMKM lokal tidak lagi dibanjiri produk serupa dari luar negeri.
“Yang menjadi masalah sekarang, UMKM kita sudah mampu bikin baju, produksi jilbab, produksi baju batik, bikin celana, sepatu segala macam, sendal, tetapi kita biarkan itu barang-barang masuk itu dari luar, begitu mengerikan sekali,” tuturnya.
Kendati demikian, Maman menegaskan pemerintah tidak bersikap antiimpor, melainkan pembatasan tersebut diperlukan untuk kategori barang yang kapasitas produksinya sudah kuat di dalam negeri.
Di sisi lain, dia menyebut pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk menindak barang impor ilegal belum diperlukan. Sebab, yang diperlukan saat ini adalah langkah tegas terhadap praktik impor yang melibatkan perusahaan kargo dan ekspedisi.
Politisi dari fraksi Golongan Karya (Golkar) itu menilai pembukaan keran impor tetap diperlukan untuk komoditas yang belum mampu diproduksi industri lokal, namun untuk produk-produk yang sudah mapan, kebijakan harus lebih selektif.
“Misalnya kita sudah bisa bikin baju, bikin industri tekstil, itu kan dampaknya industri kecil menengah kita akhirnya layoff karyawan karena dihantam dengan produk-produk itu,” ujarnya.
Maman juga menyoroti regulasi impor barang yang selama ini berada dalam area abu-abu. Dia menilai, barang-barang tersebut sering kali tidak jelas status legalitasnya, sehingga sulit diawasi dan rawan disalahgunakan oleh pihak tertentu.
“Secara legalitasnya ini mau kita atur dulu nih, ini nggak bisa kayak begitu, karena keberpihakan kita, perlindungan kita terhadap UMKM dalam negeri itu jauh lebih penting,” imbuhnya.
Padahal, Maman menyebut sektor UMKM berkontribusi sekitar 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 90–95% tenaga kerja nasional.
#impor-umkm #pembatasan-impor #produk-lokal #regulasi-impor #menteri-umkm #kebijakan-impor #barang-impor #produk-dalam-negeri #industri-lokal #barang-ilegal #kapasitas-produksi #satuan-tugas-impor #ind