DJP Cabut Izin Praktik Konsultan Pajak yang Terlibat Suap di KPP Jakut
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mencabut izin praktik konsultan pajak. Pencabutan itu terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 11/01/26 17:37 99848
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mencabut izin praktik konsultan pajak. Pencabutan itu terkait keterlibatan konsultan pajak dalam kasus dugaan korupsi di Kantor PelayananPajak(KPP) Madya Jakarta Utara.Saat ini KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. “Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai Konsultan Pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, Minggu (11/1/2026).
Rosmauli menuturkan, tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang ditetapkan tersangka juga telah mendapatkan sanksi berupa pemberhentian sementara. “Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” ujarnya.
Rosmauli mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas siapa pun oknum pegawai yang terlibat.
“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” jelas dia.
Sebelumnya, tiga pejabat pajak di KPP Madya Jakarta Utara terjerat kasus dugaan korupsi terkait diskon nilai pajak terhadap PT. Wanatiara Persada (WP). Mereka juga melakukan modus yang sama kepada perusahaan atau wajib pajak lainnya.
Lihat video: Tampang 5 Tersangka Kasus Korupsi Pajak yang Seret Kepala KPP Madya Jakut
Kelimanya adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT. Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, hal ini terdeteksi dari barang bukti yang berhasil diamankan KPK dalam perkara korupsi diskon pajak terhadap PT. Wanatiara Persada. KPK menemukan barang bukti hasil korupsi yang nilainya berbeda dari pemberian awal.
"Tadi kan pemberiannya (dalam kasus PT. Wanatiara Persada) Rp4 miliar, tapi yang kita amankan (Barbuk) Rp6,3 miliar lebih. Itu yang diakui oleh para terduga pelaku memang itu diperoleh dari hal yang sama, hal yang sama dari waktu yang lalu," ujar Asep, Minggu (11/1/2026).
Namun Asep tidak merinci perusahaan mana yang telah mendapatkan diskon pajak tidak sesuai ketentuan peraturan yang ada.
“Jadi tidak hanya dari PT. WP saja, dari beberapa wajib pajak lainnya. Sehingga itu juga merupakan bagian dari tindak pidana lain dan kami kemudian mengamankannya," ucapnya.
(cip)
#konsultan-pajak #ott-kpk #penggelapan-pajak #direktorat-jenderal-pajak #komisi-pemberantasan-korupsi