OJK Kaji Peluang Percepatan Implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) ke 2027

OJK Kaji Peluang Percepatan Implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) ke 2027

OJK percepat Program Penjaminan Polis (PPP) ke 2027, lebih cepat dari target 2028, untuk menyesuaikan dinamika nasional dan politik.

(Bisnis.Com) 23/01/26 16:30 112290

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan saat ini ada pembicaraan untuk mempercepat implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) menjadi 2027, atau lebih cepat dari ketentuan sebelumnya pada 2028.

Semula, Kepala Eksekutif pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut PPP merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

UU P2SK, ujarnya, mewajibkan pembentukan PPP dengan jangka waktu lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. Adapun, UU P2SK diundangkan pada 2023, sehingga PPP itu wajib pada 2028

“Namun, saat ini terdapat pembicaraan di tingkat kementerian dan lembaga, termasuk Otoritas Jasa Keuangan [OJK], untuk mempercepat implementasi program tersebut menjadi 2027,” ungkapnya dalam acara peresmian gedung baru Grha Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).

Menurut Ogi, pertimbangan percepatan itu dikarenakan dinamika situasi nasional dan politik yang dinilai membuat 2028 relatif kurang ideal. Sebab demikian, OJK saat ini tengah mematangkan berbagai aspek teknis PPP seperti syarat-syarat peserta, besaran premi, dan sebagainya.

Lebih jauh, Ogi menyinggung dalam UU P2SK Nomor 4 Tahun 2023 belum ada aturan mengenai resolusi untuk perusahaan asuransi bermasalah atau insolvent insurance company. Dengan demikian, perusahaan biasanya langsung dibubarkan atau dilikuidasi.

“Kalau insolvent itu bisa ada penyelamatan, bisa ada mengundang investor, strategi investor baru untuk meneruskan. Nah kalau tidak sudah tidak bisa dilakukan baru ke tahap likuidasi. Nah, likuidasi dijalankan oleh lembaga yang menyelenggarakan program penjaminan polis yaitu LPS,” jelasnya.

Dengan demikian, lanjutnya, OJK tidal lagi mengurusi likuidasi perusahaan asuransi. Wewenangnya hanya akan berhenti sampai dengan pencabutan izin usaha.

Sementara itu, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan, keputusan percepatan PPP masih dalam tahap diskusi dengan pemangku kepentingan.

"Sedang didiskusikan,” ujarnya saat ditemui di tempat yang sama.

#ojk #program-penjaminan-polis #ppp-2027 #ojk-percepat-ppp #uu-p2sk #penjaminan-polis #asuransi-indonesia #ojk-asuransi #implementasi-ppp #polis-asuransi #percepatan-ppp #ojk-2027 #penjaminan-asuransi #n-a

https://finansial.bisnis.com/read/20260123/215/1946687/ojk-kaji-peluang-percepatan-implementasi-program-penjaminan-polis-ppp-ke-2027