Dana Bagi Hasil ke Daerah Anjlok, Purbaya Soroti Serapan Belanja Pemda

Dana Bagi Hasil ke Daerah Anjlok, Purbaya Soroti Serapan Belanja Pemda

Pemerintah memangkas anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) 2026 hingga 69,5% akibat rendahnya serapan belanja daerah, meski alokasi TKD mencapai Rp693 triliun.

(Bisnis.Com) 27/01/26 13:16 115716

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan pagu anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam APBN 2026 sebesar Rp693 triliun atau turun 24,6% dari yang ditetapkan pada tahun sebelumnya.

Salah satu komponen TKD yakni Dana Bagi Hasil (DBH) bahkan turun hingga 69,5% dari tahun sebelumnya.

Keputusan pemerintah pusat untuk \'memangkas\' anggaran TKD pada APBN tahun ini terjadi berbarengan dengan turunnya kapasitas fiskal sejumlah daerah. Pada tataran provinsi saja, ada sembilan daerah yang kapasitas fiskalnya menjadi lebih rendah.

Salah satu daerah yang kapasitas fiskalnya turun kasta adalah Jakarta dari kategori Tinggi ke Rendah.

Sementara itu, berdasarkan Lampiran V Peraturan Presiden No.118/2025 tentang Rincian APBN 2026, contoh kelompok DBH yang dialokasikan ke Pemerintah Provinsi Jakarta adalah pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dan pasal 25/29 yang masing-masing Rp7 triliun dan Rp400 miliar sehingga total menjadi Rp7,4 triliun.

Apabila dibandingkan dengan DBH PPh pasal 21 dan pasal 25/29 pada APBN 2025 yang tertuang di Perpres No.201/2024, diketahui pemerintah masing mengalokasikan DBH ke Jakarta masing-masing kategori sebesar Rp21 triliun da Rp1,1 triliun.

Artinya, terjadi penurunan alokasi DBH PPh pasal 21 sebesar 66,3% ke Jakarta tahun ini, sedangkan 66,4% untuk DBH PPh pasal 25/29.

Untuk diketahui, peta kapasitas fiskal daerah terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.97/2025, yang berlaku sejak diundangkan pada 31 Desember 2025.

Beleid itu mencabut rujukan mengenai peta fiskal daerah tahun lalu yang tercantum pada PMK No.127/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.65/2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.

Untuk diketahui, kapasitas fiskal daerah adalah gambar kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan rasio kapasitas fiskal daerah.

Berikut provinsi yang turun kelas kapasitas fiskalnya:

1. Riau dari Sedang ke Rendah;

2. Jakarta dari Tinggi ke Rendah;

3. Kalimantan Tengah dari Sangat Tinggi ke Rendah;

4. Kalimantan Selatan dari Tinggi ke Rendah;

5. Kalimantan Timur dari Sedang ke Rendah;

6. Kalimantan Utara dari Tinggi ke Rendah;

7. Papua dari Sedang ke Sangat Rendah;

8. Papua Selatan dari Sedang ke Sangat Rendah; dan

9. Papua Pegunungan dari Sedang ke Rendah.

Pemangkasan DBH

Penurunan terbesar pada anggaran Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026 terdapat pada Dana Bagi Hasil (DBH) yang turun hingga 69,5% dari APBN 2025. Anggaran DBH tahun ini dipotong sekitar tiga kali lipatnya dari anggaran tahun sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, pagu anggaran TKD 2026 ditetapkan sebesar Rp693 triliun atau turun 24,6% dari yang ditetapkan pada UU APBN 2025 yakni Rp919,8 triliun. Anggaran TKD tahun lalu pun sempat terdampak efisiensi berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025 menjadi Rp848,5 triliun.

Untuk tahun ini, perincian TKD masih sama yakni meliputi DBH, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan DIY, Dana Desa serta Dana Insentif Fiskal.

Sejatinya, DBH merujuk pada Undang-Undang (UU) No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) berarti bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah.

Tujuan adanya DBH juga adalah untuk mengurangi ketimpangan fisal kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatan pemerataan dalam satu wilayah.

DBH tahun ini dianggarkan hanya Rp58,5 triliun. Ini hanya separuh dari yang ditetapkan pada APBN tahun sebelumnya yakni Rp192,2 triliun.

Secara terperinci, DBH Pajak pada 2026 dianggarkan senilai Rp26,8 triliun meliputi pajak penghasilan (PPh) Rp15,2 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp8,3 triliun serta cukai hasil tembakau (CHT) Rp3,2 triliun.

Apabila dibandingkan dengan APBN 2025, DBH Pajak dianggarkan sebesar Rp77,3 triliun. Dengan demikian, terjadi penurunan anggaran DBH Pajak pada 2026 senilai 65,2% dari tahun sebelumnya. Penurunan DBH dari PPh serta PBB tahun ini mencapai di atas 65% dibandingkan tahun sebelumnya.

Adapun DBH CHT atau cukai rokok pada tahun inin turun 48,6% dari tahun sebelumnya yakni Rp6,39 triliun.

DB SDA Ikut Anjlok

Di sisi lain, DBH Sumber Daya Alam (SDA) pun ikut anjlok dari yang ditetapkan pada 2025 sebesar Rp85,9 triliun menjadi hanya Rp30,9 triliun pada 2026. Artinya, terdapat penurunan sebesar 64%.

Salah satu penurunan terdalam yakni pada DBH SDA sektor mineral dan batu bara (minerba) sebesar 69,9% dari APBN 2025. Pada tahun ini, DBH SDA minerba hanya ditetapkan sebesar Rp19,9 triliun atau jauh lebih rendah dari APBN 2025 yakni Rp66,4 triliun.

Bahkan, DBH perikanan pun turun lebih dalam sebesar 70,3% dari Rp736,8 miliar pada 2025 menjadi hanya Rp218,4 miliar.

Di sisi lain, DBH perkebunan sawit juga dianggarkan tahun ini sebesar Rp774,6 miliar atau lebih rendah 38% dari 2025 yakni Rp1,24 triliun.

Adapun kelompok TKD lainnya turut mengalami penurunan seperti DAK yang dianggarkan tahun ini sebesar Rp154,3 triliun atau lebih rendah dari 2025 sebesar Rp185,2 triliun.

Sementara itu, DAU turut mengalami penurunan sekitar Rp46 triliun dari tahun lalu yakni Rp446,6 triliun.

Belanja Tidak Optimal

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemangkasan drastis anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) hingga 69,5% dalam APBN 2026 merupakan hasil evaluasi atas lambatnya penyerapan anggaran di tingkat daerah.

Purbaya menyoroti masih banyaknya dana pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di perbankan dan tidak dimanfaatkan untuk pembangunan. Menurutnya, besarnya alokasi transfer ke daerah (TKD) menjadi percuma apabila eksekusi belanja di daerah tidak optimal.

“Kita lihat kondisi APBN-nya. Daerah kan banyak uangnya enggak dipakai juga. Habiskan saja duitnya, baru kita lihat. Biar menuntut terus, tapi uangnya enggak dipakai buat apa,” tegasnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Mantan Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves tersebut menjelaskan bahwa pemangkasan ini merupakan hasil evaluasi kinerja anggaran tahun lalu. Kendati demikian, Purbaya memastikan pintu penambahan anggaran belum tertutup sepenuhnya.

Dia tidak menampik bahwa fiskal Pemda yang tergantung pusat. Oleh sebab itu, sambungnya, pemerintah pusat akan memantau kinerja penyerapan anggaran daerah pada awal tahun ini. Jika perbaikan tata kelola belanja terbukti maka penyesuaian pagu TKD dimungkinkan dilakukan.

“Nanti akhir triwulan I menuju triwulan II [2026], kita akan evaluasi. Bisa ditambah enggak dana TKD-nya? Kita lihat kalau mereka sudah bisa membelanjakan tepat waktu dan tidak ada yang bocor, karena saya sudah janji,” tambahnya.

#dana-bagi-hasil #transfer-ke-daerah #anggaran-tkd #apbn-2026 #penurunan-dbh #kapasitas-fiskal-daerah #dbh-pph #dbh-sda #penyerapan-anggaran #belanja-daerah #purbaya-yudhi-sadewa #apbn-2025 #pmk-no-97

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260127/10/1947270/dana-bagi-hasil-ke-daerah-anjlok-purbaya-soroti-serapan-belanja-pemda