Menhut: Konsesi dengan PBPH yang dicabut izinnya akan dikelola BUMN
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan bahwa wilayah konsesi yang dicabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pascabencana di Sumatera ...
(Antara) 12/02/26 16:20 134781
Pemerintah belum menentukan apakah Perhutani dan Inhutani akan mengelola konsesi tersebut
Jakarta (ANTARA) - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan bahwa wilayah konsesi yang dicabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pascabencana di Sumatera berpotensi akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Perintah Pak Presiden bahwa kekayaan alam Indonesia itu semaksimal mungkin dipergunakan untuk kemakmuran rakyat dan oleh karena itu ada perintah agar kemarin yang dicabut itu nanti akan dikelola oleh Perhutani atau Inhutani," kata Menhut Raja Juli Antoni ditemui usai peluncuran Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan periode keempat di Jakarta, Kamis.
"Ini sekarang sedang proses administrasi," tambah Menhut.
Dia mengatakan bahwa pemerintah belum menentukan apakah Perhutani dan Inhutani akan mengelola konsesi tersebut. Pihaknya sendiri sudah melakukan komunikasi BUMN dan Danantara.
Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni memastikan akan memproses pencabutan izin 22 perusahaan yang memegang PBPH karena dinilai bermasalah dan merugikan masyarakat serta lingkungan.
"Atas petunjuk Pak Presiden saya akan mencabut 22 PBPH yang luasnya sebesar 1.012.016 hektare, termasuk di antaranya di Sumatera seluas 116.168 hektare. Detailnya saya akan menuliskan SK pencabutan ini," kata Menhut ketika memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/12).
Sebelumnya
, pada akhir Januari 2026, Istana Presiden mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin terhadap 28 perusahaan di Sumatera, karena diduga menjadi faktor penyebab banjir di Sumatera.
Dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya, sebanyak 22 perusahaan mengelola konsesi dengan PBPH, sementara enam perusahaan lainnya bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2026
#pencabutan-izin #pbph #22-perusahaan #banjir-sumatera #bencana-sumatera #kemenhut