Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Jalani Sidang Etik Kasus Narkoba Besok

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Jalani Sidang Etik Kasus Narkoba Besok

Polri bakal melakukan sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terkait dugaan penyalahgunaan narkoba pada esok hari, Kamis 19 Februari... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 18/02/26 12:39 139481

JAKARTA - Polri bakal melakukan sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terkait dugaan penyalahgunaan narkoba pada esok hari, Kamis 19 Februari 2026.

"Gedung TNCC pukul 09.00 wib (kurang lebih), Kamis 19 Februari 2026," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (18/2/2026).

AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka. AKBP Didik diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sebuah koper berwarna putih berisikan berbagai jenis narkotika yang diduga milik dari AKBP Didik Putra Kuncoro.

Barang haram itu disita di rumah seorang Polisi Wanita (Polwan) bernama Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.

Temuan koper berisi narkoba itu berawal pada saat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang.

Lihat video: Eks Kapolres Bima Positif Narkoba! AKBP Didik Diduga Konsumsi Barang Terlarang



Setelah ditangkap, dari hasil interogasi diketahui adanya koper berwarna putih milik Didik di kediaman Polwan Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.

Pada koper itu ditemui barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.

Berdasarkan temuan itu, penyidik kemudian melakukan rapat gelar perkara dan langsung menetapkan status Didik sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026.
(cip)

#polri #didik-putra-kuncoro #kapolres-bima-kota #oknum-polisi #bareskrim-mabes-polri

https://nasional.sindonews.com/read/1678307/13/eks-kapolres-bima-kota-akbp-didik-jalani-sidang-etik-kasus-narkoba-besok-1771390941