Bapanas Cabut Puluhan Izin Distributor yang Jual Daging Ayam di Atas Harga Acuan

Bapanas Cabut Puluhan Izin Distributor yang Jual Daging Ayam di Atas Harga Acuan

Bapanas mencabut izin distributor daging ayam yang melanggar HAP di Februari 2026, menindak tegas pelaku usaha yang menaikkan harga di atas acuan.

(Bisnis.Com) 03/03/26 19:20 153777

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperingatkan pedagang dan distributor daging ayam agar tidak mengambil margin berlebihan di tengah kenaikan harga yang terjadi pada pekan keempat Februari 2026. Puluhan izin usaha yang melanggar ketentuan Harga Acuan Penjualan (HAP) telah dicabut.

Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy mengatakan pihaknya melakukan pengawasan hingga ke rantai pasok hulu untuk menekan harga tetap sesuai dengan HAP, yakni dari produsen, distributor pertama (D1), distributor kedua (D2), hingga sampai ke pengecer.

“Jadi antara produsen, D1, D2, itu ngambil untungnya tidak terlalu gede,” kata Sarwo saat ditemui di Kantor Kementan, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Sarwo menegaskan pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan. Bahkan, pencabutan izin usaha bisa dilakukan melalui koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan apabila pelanggaran tetap terjadi.

“Jadi kalau misalnya kita peringatkan tetap masih melanggar. Peringatan satu, peringatan kedua, ketiganya langsung kita cabut izinnya melalui Satgas Pangan,” terangnya.

Meski tak menjelaskan secara rinci, Sarwo mengungkapkan terdapat ratusan pelaku usaha yang telah diberikan peringatan dan puluhan di antaranya sudah dicabut izinnya.

Di sisi lain, Sarwo menuturkan Bapanas telah menurunkan staf ke daerah untuk melakukan pengawasan langsung di sejumlah pasar.

Berdasarkan pengawasan yang dilakukan Bapanas, rata-rata harga daging ayam yang dijual di pasar berada di level Rp40.000 per kilogram.

Namun, Sarwo juga tak menampik sempat terjadi lonjakan harga daging ayam ras di sejumlah wilayah seperti Bogor dan kawasan Kebayoran. Namun, dia menilai persepsi harga mahal kerap dipicu bobot ayam yang melebihi 1 kilogram.

“Yang naik itu pernah juga di daerah Bogor. Kemudian di pasar Kebayoran sini juga pernah naik. Hanya ketika kita timbang, kan tempo hari pernah booming harga ayam Rp160.000 per kilogram,” ujarnya.

Dia menjelaskan, harga tersebut ternyata untuk ayam berbobot sekitar 1,5 kilogram sehingga jika dirata-ratakan tidak setinggi yang dibayangkan.

Di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat secara nasional, rata-rata harga daging ayam ras pada pekan keempat Februari 2026 tercatat berada di atas HAP sebesar Rp40.000 per kilogram.

Pada pekan keempat Februari 2026, harga daging ayam ras naik 2,21% menjadi Rp41.013 per kilogram dibandingkan Januari 2026 di level Rp40.126 per kilogram.

Secara wilayah, daging ayam ras mengalami kenaikan IPH di 58,06% kabupaten/kota di Indonesia. Jumlah daerah yang mencatat kenaikan harga terus bertambah dari 198 kabupaten/kota pada pekan ketiga Februari 2026 menjadi 209 kabupaten/kota pada pekan keempat Februari 2026.

Data menunjukkan, harga daging ayam ras tertinggi mencapai Rp100.000 per kilogram, sedangkan harga terendah berada di level Rp25.000 per kilogram.

Adapun kabupaten/kota dengan harga tertinggi antara lain Kabupaten Intan Jaya senilai Rp100.000 per kilogram, Kabupaten Yahukimo Rp80.000 per kilogram, dan Kabupaten Pegunungan Arfak senilai Rp80.000 per kilogram.

#daging-ayam #harga-daging-ayam #distributor-daging-ayam #izin-distributor #bapanas #harga-acuan-penjualan #pencabutan-izin-usaha #pengawasan-harga #satgas-pangan #kenaikan-harga-ayam #harga-ayam-ras #n-a

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260303/12/1957436/bapanas-cabut-puluhan-izin-distributor-yang-jual-daging-ayam-di-atas-harga-acuan