Disnakertrans Sumsel Siapkan Posko Pengaduan THR, Ingatkan Perusahaan Paling Lambat Bayar H-7

Disnakertrans Sumsel Siapkan Posko Pengaduan THR, Ingatkan Perusahaan Paling Lambat Bayar H-7

Disnakertrans Sumsel buka posko pengaduan THR hingga 27 Maret 2026. Pekerja bisa lapor online atau langsung jika THR belum dibayar H-7 sebelum Idulfitri.

(Bisnis.Com) 06/03/26 05:07 156592

Bisnis.com, PALEMBANG — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) membuka posko layanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Sumsel Eki Zakiyah mengatakan posko mulai beroperasi sejak 2 Maret hingga 27 Maret 2026, untuk memberikan layanan konsultasi sekaligus menerima pengaduan terkait pembayaran THR.

“Melalui posko ini, pekerja yang memiliki kendala terkait pembayaran THR dapat menyampaikan pengaduan agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).

Eki menerangkan layanan posko dapat diakses para pekerja melalui dua pilihan cara. Pertama, yaitu secara tatap muka di Kantor Disnakertrans Provinsi Sumsel pada hari Senin hingga Jumat selama jam kerja.

Selain itu, pengaduan dapat dilakukan online melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://poskothr.kemnaker.go.id yang dibuka setiap hari pukul 08.00–15.00 WIB.

“Layanan juga tersedia di kantor dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota yang ada di Sumsel,” imbuhnya.

Menurutnya, pekerja yang mengadukan masalah THR secara langsung harus mengisi formulir pengaduan. Selanjutnya, petugas akan melakukan konfirmasi sekitar tujuh hari sebelum hari raya untuk memastikan apakah perusahaan sudah membayarkan THR atau belum.

Jika hingga batas waktu tersebut THR belum dibayarkan, maka laporan akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas ketenagakerjaan.

“Pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya, namun kami mengimbau perusahaan untuk membayarkannya lebih awal,” tuturnya.

Pihaknya juga mengingatkan adanya sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan.

Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja. Sedangkan perusahaan yang tidak membayarkan THR dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

“Setiap pengaduan yang masuk akan kami klarifikasi terlebih dahulu. Jika terbukti, tim pengawas Disnakertrans Sumsel akan turun ke perusahaan sesuai wilayah tugasnya,” katanya.

Eki menambahkan, selain dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya, THR juga harus dibayarkan penuh dalam bentuk uang dan tidak boleh dicicil.

#disnakertrans-sumsel #posko-pengaduan-thr #pembayaran-thr #thr-idulfitri-2026 #layanan-konsultasi-thr #pengaduan-thr-online #thr-pekerja-sumsel #batas-waktu-thr #sanksi-perusahaan-thr #denda-thr-terla

https://sumatra.bisnis.com/read/20260306/533/1958214/disnakertrans-sumsel-siapkan-posko-pengaduan-thr-ingatkan-perusahaan-paling-lambat-bayar-h-7