Cara Membuat NIB untuk Pengusaha UMKM
Untuk membuka bisnis UMKM, Anda harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memberikan legalitas, perlindungan hukum, dan akses pembiayaan. Daftar di oss.go.id.
(Bisnis.Com) 13/10/25 17:30 1827
Bisnis.com, JAKARTA - Salah satu syarat yang harus Anda penuhi untuk membuka bisnis UMKM, Anda harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB merupakan identitas resmi yang diberikan kepada badan usaha atau usaha perseorangan yang ada di Indonesia.
Dengan kata lain, meski usaha yang dijalankan masih masuk dalam kategori usaha skala mikro, pengusaha UMKM tetap perlu punya NIB.
Karena dengan memiliki NIB, Anda punya legalitas yang jelas dalam menjalankan bisnis.
Berikut manfaat punya NIB untuk UMKM:
1. Punya identitas dan legalitas
NIB berfungsi sebagai identitas resmi yang mengidentifikasi dan mengenali badan usaha atau usaha perseorangan. NIB digunakan sebagai tanda pengenal yang sah dan legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.
2. Perlindungan usaha
Dengan legalitas yang jelas, usaha yang kamu jalankan tentunya akan mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum.
3. Mudah mendapatkan akses pembiayaan
Teman UMKM pasti sudah tahu, salah satu tantangan yang dihadapi UMKM di Indonensia adalah akses modal. Dengan memiliki NIB, kamu bisa lebih mudah untuk mendapatkan akses pembiayaan. Terlebih lagi, saat ini perbankan sudah mewajibkan UMKM untuk memiliki NIB apabila ingin mendapatkan sumber pendanaan dari perbankan.
4. Lebih mudah mengurus sertifikasi
Punya NIB juga akan memudahkan Teman UMKM dalam mengurus sertifikasi lainnya, seperti sertifikat halal, SNI Bina UMK, dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
5. Akses ke program pemerintah yang lebih luas
Dengan memiliki NIB, usaha yang kamu jalankan juga bisa dengan lebih mudah mengakses berbagai program dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah, seperti program pendampingan usaha, program pelatihan, hingga bantuan lainnya.
6. Meningkatkan kepercayaan konsumen
Punya NIB juga bisa semakin meningkatkan kepercayaan konsumen untuk membeli produk yang kamu tawarkan. Maklum, NIB menjadi bukti bahwa usaha dijalankan sah secara legal dan dapat dipercaya.
Cara membuat NIB
- Buka laman https://oss.go.id/.
- Klik tombol “Daftar” yang berada di bagian pojok kanan atas untuk melakukan pendaftaran dan mengisi sejumlah data, seperti Jenis Identitas (KTP, Paspor), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Negara Asal, Tanggal Lahir, Nomor Telepon Selular, Alamat Email. Kemudian masukkan Kode Captcha dan klik kotak kecil sebagai tanda menyetujui Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
- Lakukan aktivasi akun melalui email, klik tombol “Aktivasi” untuk mengaktifkan akun OSS.
- Masuk kembali pada laman OSS di www.oss.go.id/oss/ untuk masuk ke akunmu. Kemudian isi username dengan email dan password yang dikirim melalui email saat aktivasi akun.
- Klik “Perizinan Mikro” yang ada di sisi kiri lalu pilih “Pengajuan Baru”.
- Isi semua data pribadi dan perusahaan, seperti Nama usaha, Sektor usaha, Bidang atau kegiatan usaha, Sarana usaha yang digunakan, Alamat usaha (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa), Status tempat usaha, Jumlah tenaga kerja, dan Perkiraan hasil penjualan per tahun. Kemudian klik tombol “Simpan Data”.
- Unduh Nomor Induk Berusaha dengan cara klik “Simpan dan Lanjutkan” data usaha yang telah dilengkapi.
- Klik data usaha dan klik tombol “Proses NIB”.
- Klik tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB.
#nib-umkm #cara-membuat-nib #manfaat-nib-umkm #legalitas-usaha-umkm #perlindungan-usaha-umkm #akses-pembiayaan-umkm #sertifikasi-umkm #program-pemerintah-umkm #kepercayaan-konsumen-umkm #daftar-nib-onl
https://entrepreneur.bisnis.com/read/20251013/88/1919870/cara-membuat-nib-untuk-pengusaha-umkm