Menaker Pastikan Magang Bergaji UMP Lanjut di 2026, Anggarannya Siap?

Menaker Pastikan Magang Bergaji UMP Lanjut di 2026, Anggarannya Siap?

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memastikan program magang bergaji UMP berlanjut hingga 2026.

(Bisnis.Com) 13/10/25 18:31 1898

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa program magang untuk para lulusan perguruan tinggi akan berlanjut pada tahun-tahun berikutnya, bukan hanya berhenti pada 2025.

Yassierli mengungkapkan keputusan tersebut dilakukan sebagaimana arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

“Jadi sudah ada arahan dari Pak Presiden bahwa ini akan dilakukan juga pada 2026 dan seterusnya,” kata Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (13/10/2025).

Saat ini, Yassierli masih akan fokus pada gelombang pertama program magang yang akan ditutup pada 15 Oktober 2025. Selanjutnya, pemerintah akan mengevaluasi program tersebut.

Kemudian hasil evaluasi akan ditindaklanjuti pada pelaksanaan gelombang kedua yang rencananya akan dibuka pada pertengahan November nanti, maupun pada gelombang-gelombang selanjutnya pada tahun depan.

Evaluasi juga dilakukan terhadap sebaran peserta magang, apakah sudah terdistribusi merata di provinsi seluruh Indonesia atau belum. Termasuk upaya memperluas kesempatan bagi tempat magangnya, yang tidak hanya di perusahaan tapi juga kementerian, lembaga, dan badan.

Pertimbangan lainnya, yakni variasi dari program studi lulusannya. Harapannya, jangan sampai hanya satu program studi saja yang diterima di satu perusahaan, tetapi harus merata untuk jurusan lainnya.

“Di situlah nanti kita akan atur nanti terkait dengan [kuota] untuk kementerian berapa, untuk lembaga berapa, badan berapa dan seterusnya,” tambahnya.

Kesiapan Anggaran

Dalam pelaksanaannya, Yassierli memastikan bahwa anggaran untuk memberikan uang saku maupun tunjangan lainnya bagi para peserta magang, telah siap. Mengingat, bantuan program magang bagi para lulusan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.

“Anggarannya karena ini sudah diminta arahan dari Pak Presiden, artinya anggarannya akan ada,” ujar Yassierli.

Mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 8/2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi, nantinya peserta akan mendapatkan uang saku alias gaji yang besarannya ditetapkan oleh Menaker, dalam hal ini Yassierli.

Di mana Yassierli telah menyampaikan bahwa besaran uang saku akan setara dengan upah minimum kota/kabupaten (UMK). Nantinya, uang saku akan langusng ditransfer ke rekening penerima manfaat oleh bank penyalur, dalam hal ini Himbara.

“Kecuali kalau kota/kabupaten tersebut tidak memiliki UMK, maka berlaku adalah UMP. Jakarta misalnya sebesar Rp5,3 juta satu bulan, itu adalah uang saku,” tutur Menaker.

Selain mendapatkan uang saku, pemagang juga mendapatkan manfaat seperti BPJS Ketenagakerjaan berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK).

Iuran untuk program jaminan sosial nantinya akan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Angagran (DIPA) Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan.

Pada gelombang pertama, pemerintah menyediakan kuota sebanyak 20.000 orang. Sementara untuk gelombang kedua, akan dibuka untuk 80.000 orang. Dengan demikian pada tahun ini akan ada kuota sebanyak 100.000 peserta yang tersebar di seluruh Indonesia.

Menurut perhitungan Bisnis, apabila mengambil rata-rata UMK senilai Rp3,3 juta per bulan, artinya anggaran yang dibutuhkan unutuk gelombang pertama mencapai Rp66 miliar per bulan atau Rp396 miliar untuk enam bulan.

Sementara untuk gelombang kedua, pemerintah harus merogoh kocek senilai Rp1,58 triliun untuk enam bulan.

Meski demikian, Yassierli belum dapat menyampaikan seberapa banyak kuota yang akan dibuka pada tahun depan—yang berdampak pada jumlah anggaran—maupun waktu pelaksanaannya.

#program-magang #magang-bergaji-ump #magang-gaji-3 #3-juta #anggaran-magang #magang-kemnaker #syarat-magang-gaji-ump #cara-daftar-magang-kemnaker

https://ekonomi.bisnis.com/read/20251013/12/1919854/menaker-pastikan-magang-bergaji-ump-lanjut-di-2026-anggarannya-siap