BPJPH: Sektor Logistik Wajib Terapkan Sertifikasi Halal pada 2026

BPJPH: Sektor Logistik Wajib Terapkan Sertifikasi Halal pada 2026

BPJPH mewajibkan sektor logistik menerapkan sertifikasi halal pada 2026 untuk memastikan seluruh proses distribusi sesuai prinsip halal, melindungi UMKM dari produk impor.

(Bisnis.Com) 13/04/26 17:42 189926

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa sektor logistik wajib menerapkan sertifikasi halal secara menyeluruh pada tahun 2026. Penegasan tersebut disampaikan Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam kegiatan Halal Bihalal keluarga besar Asperindo di Jakarta.

Dalam sambutannya, Kepala BPJPH yang akrab disapa Babeh Haikal menjelaskan bahwa konsep halal tidak hanya terbatas pada produk makanan dan minuman, tetapi juga mencakup seluruh rantai proses, termasuk distribusi dan logistik.

“Halal dalam bidang logistik menjadi bagian penting dari jaminan produk halal. Ini bukan hanya soal produk akhirnya, tetapi juga bagaimana proses penyimpanan, pengemasan, hingga distribusinya dilakukan secara sesuai dengan prinsip halal,” kata Haikal dikutip dari laman resmi BPJPH, Senin (13/4/2026).

Dia juga menekankan bahwa halal dapat menjadi barrier to entry yang strategis untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri dari masuknya produk luar yang tidak memenuhi standar halal.

“Halal bukan sekadar kewajiban, tetapi juga instrumen perlindungan bagi UMKM kita dari serbuan produk impor,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kepala BPJPH menegaskan bahwa sektor logistik tidak lagi memiliki ruang untuk menunda implementasi sertifikasi halal. Sejalan dengan kebijakan nasional, kewajiban sertifikasi halal akan berlaku secara menyeluruh pada tahun 2026.

“Untuk industri logistik, tidak ada tawar-menawar lagi. Tahun 2026 menjadi titik wajib bagi pelaku usaha untuk bersertifikat halal,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Haikal Hasan juga mengingatkan pentingnya pengendalian titik kritis dalam proses logistik. Dia menyoroti bahwa pemisahan antara produk halal dan non-halal harus dilakukan secara ketat untuk menjaga integritas kehalalan produk.

“Produk seperti daging halal dan non-halal wajib dipisahkan tempatnya. Ini menjadi standar yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha logistik,” jelasnya.

BPJPH berharap sinergi antara pemerintah dan pelaku industri logistik semakin kuat dalam membangun ekosistem halal nasional yang terintegrasi dan berdaya saing global.

#sertifikasi-halal #logistik-halal #bpjph #sektor-logistik #halal-2026 #distribusi-halal #proses-logistik #umkm-halal #produk-halal #pengemasan-halal #penyimpanan-halal #barrier-to-entry-halal #standar

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260413/12/1966246/bpjph-sektor-logistik-wajib-terapkan-sertifikasi-halal-pada-2026