3 Pimpinan BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Korupsi Kredit, Negara Rugi Rp17,3 Miliar
Tiga pimpinan BPR Bank Cirebon ditetapkan sebagai tersangka korupsi kredit, merugikan negara Rp17,3 miliar. Penyidikan terus dikembangkan oleh Kejari Cirebon.
(Bisnis.Com) 14/04/26 10:57 190572
Bisnis.com, CIREBON- Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan tiga pejabat Perumda BPR Bank Cirebon sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit.
Penetapan tersebut dilakukan pada Senin (13/4/2026) setelah penyidik meningkatkan status ketiganya dari saksi menjadi tersangka.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DG (58) selaku direktur utama, AS (59) selaku direktur operasional, dan ZM (54) selaku kepala bagian kredit. Usai penetapan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari di Rutan Kelas I Cirebon untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika S Sembiring mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil audit kerugian negara.
"Tim penyidik telah meningkatkan status tiga orang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perumda BPR Bank Cirebon," ujar Roy, Selasa (14/4/2026).
Menurut dia, perkara ini berkaitan dengan penyimpangan dalam pemberian kredit pada periode 2017 hingga 2024. Penyimpangan tersebut mencakup penyaluran kredit konsumtif dan kredit modal kerja yang diduga tidak sesuai ketentuan perbankan.
“Penyimpangan terjadi dalam pemberian kredit kepada 17 pegawai internal Perumda BPR Bank Cirebon. Prosesnya diduga tidak memenuhi prinsip kehati-hatian serta terdapat penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait,” kata Roy.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp17.358.703.318. Angka tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 05/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026.
Roy menjelaskan, dalam perkara ini para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk dakwaan primair, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan dakwaan subsidiair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Penerapan pasal primair dan subsidiair ini merupakan bagian dari strategi pembuktian dalam proses penegakan hukum, agar seluruh perbuatan yang merugikan keuangan negara dapat dipertanggungjawabkan secara maksimal," ujar Roy.
Lebih lanjut, ia menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Kejaksaan juga membuka peluang untuk menelusuri aliran dana serta aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi itu.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. Penyidikan akan terus berjalan sesuai dengan alat bukti yang ditemukan,” kata Roy.
#korupsi-bpr-cirebon #tersangka-korupsi-bank #penyalahgunaan-wewenang #penyimpangan-kredit #kerugian-negara-rp17-miliar #kejaksaan-negeri-cirebon #penahanan-tersangka-korupsi #audit-kerugian-negara #pe