Stop Open Dumping 2026: Pemerintah Dorong Ubah Sistem Sampah Nasional, Bali Jadi Contoh
Pemerintah Indonesia berkomitmen hentikan open dumping sampah nasional 2026, dengan Bali sebagai contoh sukses. Transformasi ini butuh pemilahan sampah dari sumber.
(Bisnis.Com) 20/04/26 12:10 196503
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menegaskan komitmen untuk menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) secara nasional paling lambat 2026, seiring percepatan transformasi sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.
Langkah ini diperkuat melalui deklarasi penghentian open dumping di Provinsi Bali yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup bersama Pemerintah Provinsi Bali.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menekankan bahwa penghentian open dumping harus diiringi perubahan mendasar dalam pola pengelolaan sampah, terutama melalui pemilahan dari sumber.
“Target ini hanya dapat dicapai apabila praktik open dumping dihentikan dan masyarakat melakukan pemilahan sampah. Sampah tidak lagi dapat diselesaikan dengan pola kumpul-angkut-buang, melainkan harus dikelola sejak dari sumbernya,” ujar Hanif.
Target Nasional dan Tantangan Transformasi
Pemerintah menargetkan seluruh tempat pembuangan akhir (TPA) di Indonesia menghentikan praktik open dumping paling lambat Agustus 2026 tanpa pengecualian. Target tersebut merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menetapkan capaian pengelolaan sampah nasional sebesar 63,4 persen pada 2026.
Namun hingga akhir 2025, baru sekitar 30 persen dari total 485 TPA yang berhasil meninggalkan praktik tersebut. Artinya, masih terdapat sekitar 369 TPA yang perlu segera bertransformasi, termasuk di Bali.
Bali Jadi Role Model Perubahan
Di sisi lain, Provinsi Bali dinilai menunjukkan perkembangan signifikan, khususnya di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, dengan tingkat pemilahan sampah yang telah melampaui 60 persen.
“Saya melihat perubahan yang sangat cepat di Bali. Lebih dari 60 persen masyarakat telah melakukan pemilahan sampah. Ini merupakan capaian yang sangat baik dan perlu dijaga melalui penegakan aturan yang konsisten,” ujar Hanif.
Keberhasilan ini mencerminkan perubahan perilaku masyarakat dalam waktu relatif singkat dan dinilai dapat menjadi contoh bagi daerah lain.
Penguatan Infrastruktur dan Pengawasan
Sebagai bagian dari evaluasi lapangan, Menteri Hanif meninjau sejumlah fasilitas pengelolaan sampah, antara lain TPST Kertalangu, TPS3R Sesetan, TOSS Center Klungkung, TPA Suwung, dan TPST Tahura I. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesiapan operasional, pengendalian arus sampah, serta dukungan infrastruktur.
Pemerintah juga mendorong peningkatan kapasitas fasilitas seperti TPST dan TPS3R, serta penataan sistem distribusi sampah berbasis wilayah guna meningkatkan kualitas bahan baku untuk pengembangan teknologi waste to energy di masa depan.
Penegakan Hukum Diperketat
Dalam upaya mencapai target nasional, pemerintah menegaskan akan menerapkan penegakan hukum secara tegas dan merata di seluruh daerah. Langkah ini diharapkan mampu mendorong perubahan sistemik sekaligus membangun budaya pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab di masyarakat.
Transformasi ini menjadi krusial mengingat persoalan sampah tidak lagi bisa diselesaikan dengan pendekatan lama, melainkan membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk menciptakan sistem yang berkelanjutan.
#open-dumping #sistem-sampah-nasional #pengelolaan-sampah #pemilahan-sampah #tempat-pembuangan-akhir #tpa-indonesia #bali-pengelolaan-sampah #transformasi-sampah #rpjmn-sampah #penegakan-hukum-sampah #n-a