KLH melarang praktik open dumping di seluruh TPA mulai 1 Agustus 2026. Bali diminta mempercepat pemilahan sampah untuk menekan pencemaran lingkungan. [387] url asal
Bisnis.com, DENPASAR — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia, termasuk di Bali.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan seluruh TPA tidak lagi diperbolehkan menerapkan sistem open dumping mulai 1 Agustus 2026. Sembari menunggu pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), masyarakat diminta melakukan pemilahan sampah dari sumber.
Menurut Jumhur, Bali menghasilkan ribuan ton sampah setiap hari dan sebagian besar masih berakhir di TPA dengan sistem open dumping. Praktik tersebut dinilai tidak lagi dapat dipertahankan karena menimbulkan dampak lingkungan.
" Open Dumping telah mencemari lingkungan, meracuni air dan mencoreng citra Bali, termasuk Indonesia. Karena itu, saya mengingatkan komitmen agar pada 1 Juli 2026, seluruh masyarakat Bali harus memilah sampah secara serentak dari sumber, dan pada 1 Agustus 2026 bersamaan dengan daerah lainnya, Bali menutup open dumping untuk selamanya," jelas Jumhur, Rabu (10/6/2026).
Dia mengatakan pemilahan sampah menjadi kunci dalam pengelolaan sampah. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku industri daur ulang.
"Kota Denpasar dan Kabupaten Badung telah membuktikan tingkat pemilahan sampah yang baik, di kedua wilayah ini mencapai 70%. Ini pencapaian luar biasa, harus dijadikan model ke seluruh Bali dan tidak ada yang boleh wilayah lain tertinggal," tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan pemerintah daerah terus menjalankan Gerakan Bali Bersih Sampah melalui pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Menurut Koster, volume sampah di Bali mencapai 3.436 ton per hari. Kota Denpasar menjadi penyumbang terbesar dengan 1.005 ton per hari, disusul Kabupaten Gianyar 562 ton per hari dan Kabupaten Badung 547 ton per hari. Adapun kabupaten lainnya menghasilkan sampah antara 112 ton hingga 413 ton per hari.
"Jenis sampah yang paling banyak itu ialah sampah organik sebesar 60% dan sampah plastik 17%. Kalau dicermati dari sumbernya, paling banyak sampah ini bersumber dari kegiatan rumah tangga 60%, aktivitas perniagaan 11%, dan pasar 7%," jelas Gubernur Koster.
Dia menilai persoalan sampah di Bali telah menjadi isu serius. Saat ini, sekitar 23% sampah masih dibuang sembarangan ke lingkungan. Sementara itu, 43% sampah dibawa ke TPA, 18% berhasil dikurangi, dan 16% ditangani melalui berbagai metode pengelolaan.
"Jadi dua program pengelolaan sampah ini, yaitu Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan melakukan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai harus dijalankan, tidak bisa ditawar," tegas Gubernur Koster.
Pemerintah Indonesia berkomitmen hentikan open dumping sampah nasional 2026, dengan Bali sebagai contoh sukses. Transformasi ini butuh pemilahan sampah dari sumber. [408] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menegaskan komitmen untuk menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) secara nasional paling lambat 2026, seiring percepatan transformasi sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.
Langkah ini diperkuat melalui deklarasi penghentian open dumping di Provinsi Bali yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup bersama Pemerintah Provinsi Bali.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menekankan bahwa penghentian open dumping harus diiringi perubahan mendasar dalam pola pengelolaan sampah, terutama melalui pemilahan dari sumber.
“Target ini hanya dapat dicapai apabila praktik open dumping dihentikan dan masyarakat melakukan pemilahan sampah. Sampah tidak lagi dapat diselesaikan dengan pola kumpul-angkut-buang, melainkan harus dikelola sejak dari sumbernya,” ujar Hanif.
Target Nasional dan Tantangan Transformasi
Pemerintah menargetkan seluruh tempat pembuangan akhir (TPA) di Indonesia menghentikan praktik open dumping paling lambat Agustus 2026 tanpa pengecualian. Target tersebut merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menetapkan capaian pengelolaan sampah nasional sebesar 63,4 persen pada 2026.
Namun hingga akhir 2025, baru sekitar 30 persen dari total 485 TPA yang berhasil meninggalkan praktik tersebut. Artinya, masih terdapat sekitar 369 TPA yang perlu segera bertransformasi, termasuk di Bali.
Bali Jadi Role Model Perubahan
Di sisi lain, Provinsi Bali dinilai menunjukkan perkembangan signifikan, khususnya di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, dengan tingkat pemilahan sampah yang telah melampaui 60 persen.
“Saya melihat perubahan yang sangat cepat di Bali. Lebih dari 60 persen masyarakat telah melakukan pemilahan sampah. Ini merupakan capaian yang sangat baik dan perlu dijaga melalui penegakan aturan yang konsisten,” ujar Hanif.
Keberhasilan ini mencerminkan perubahan perilaku masyarakat dalam waktu relatif singkat dan dinilai dapat menjadi contoh bagi daerah lain.
Penguatan Infrastruktur dan Pengawasan
Sebagai bagian dari evaluasi lapangan, Menteri Hanif meninjau sejumlah fasilitas pengelolaan sampah, antara lain TPST Kertalangu, TPS3R Sesetan, TOSS Center Klungkung, TPA Suwung, dan TPST Tahura I. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesiapan operasional, pengendalian arus sampah, serta dukungan infrastruktur.
Pemerintah juga mendorong peningkatan kapasitas fasilitas seperti TPST dan TPS3R, serta penataan sistem distribusi sampah berbasis wilayah guna meningkatkan kualitas bahan baku untuk pengembangan teknologi waste to energy di masa depan.
Penegakan Hukum Diperketat
Dalam upaya mencapai target nasional, pemerintah menegaskan akan menerapkan penegakan hukum secara tegas dan merata di seluruh daerah. Langkah ini diharapkan mampu mendorong perubahan sistemik sekaligus membangun budaya pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab di masyarakat.
Transformasi ini menjadi krusial mengingat persoalan sampah tidak lagi bisa diselesaikan dengan pendekatan lama, melainkan membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk menciptakan sistem yang berkelanjutan.
Tak hanya mengubah sampah menjadi listrik, proyek pengelolaan sampah waste to energy diharapkan dapat menciptakan ekosistem pengelolaan sampah nasional. [1,085] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Persoalan sampah masih menjadi salah satu masalah lingkungan paling besar di Indonesia. Sebagian besar dari jutaan ton sampah yang diproduksi setiap tahunnya, hingga kini hanya berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA).
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi; TPA Piyungan, Yogyakarta; dan TPA Galuga, Kabupaten Bogor adalah gambaran betapa masih sulit dan besarnya tantangan pengelolaan sampah yang dihadapi oleh banyak daerah.
Tumpukan sampah tersebut bahkan telah menjelma menjadi 'gunung-gunung' sampah yang membentuk lanskap buatan berbahaya dan mematikan.
Tragedi Leuwigajah, Cimahi-Jawa Barat pada 21 Februari 2005 menjadi contoh nyata bagaimana persoalan sampah dapat menjadi ancaman nyata bagi lingkungan dan keselamatan manusia.
Tumpukan sampah setinggi kurang lebih 20 meter yang seketika bergerak seperti gelombang besar menyerupai ‘tsunami sampah’ telah menimbun ratusan jiwa, menenggelamkan rumah-rumah warga dan fasilitas umum di sekitarnya.
Berkaca dari Data Kementerian Lingkungan Hidup, timbunan sampah di Indonesia telah mencapai lebih dari 50 juta ton per tahun, sementara total akumulasi di TPA diperkirakan mencapai 1,6 miliar ton.
Dari jumlah tersebut, lebih dari 60% belum terkelola dengan baik sehingga menimbulkan persoalan sosial, kesehatan, dan lingkungan, termasuk peningkatan emisi gas metana yang 28 kali lebih berbahaya dari karbon dioksida.
Realisasi pengelolaan sampah yang masih jauh dari target juga dihadapkan pada realita bahwa hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia telah ditetapkan dalam status darurat sampah melalui keputusan Menteri Lingkungan Hidup. Sementara itu, mayoritas fasilitas TPA belum memiliki kapasitas memadai dalam pengelolaan sampah.
Secara nasional, Indonesia memiliki 481 TPA, dengan 455 di antaranya telah didata secara lengkap. Namun, kapasitas timbunan sampah di fasilitas tersebut telah mencapai 141%.
Dari total timbunan tersebut, hanya sekitar 36.000 ton per hari atau 24,9% yang benar-benar terkelola melalui fasilitas yang direkomendasikan. Sisanya, sekitar 105.000 ton per hari atau 75% timbulan sampah harian nasional masih dibuang begitu saja di lapangan.
Dengan tantangan yang kian berat dalam pengelolaan sampah, Kementerian PPN/Bappenas bahkan memproyeksikan produksi sampah nasional dapat melonjak hingga 82,2 juta ton per tahun pada 2045. Di sisi lain, dengan pola kumpul angkut buang seluruh TPA eksisting akan penuh pada 2028.
Di tengah kondisi darurat sampah di hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia, konsep waste to energy (WtE) atau pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) mulai difokuskan sebagai salah satu solusi.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, menjadi landasan percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di berbagai wilayah.
Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa program tersebut disebut sebagai langkah strategis untuk mengatasi persoalan sampah yang kian menumpuk di berbagai kota di Indonesia.
Menurut Kepala Negara, persoalan sampah telah menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan berpotensi berubah menjadi bencana apabila tidak segera ditangani secara sistematis. Dia menilai, selama bertahun-tahun Indonesia belum berhasil merealisasikan proyek pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan.
“Sampah itu sudah menumpuk luar biasa. Ini sudah akan menjadi bencana. Belasan tahun tidak bisa kita wujudkan proyek sampah yang baik. Kita sekarang akan mulai,” kata Presiden Prabowo Subianto saat memberikan sambutan dalam peresmian Infrastruktur Energi Terintegrasi Pertamina Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (12/1/2026).
Setidaknya ada 34 titik di 34 kabupaten/kota yang nantinya akan menjadi fokus pembangunan proyek waste to energy atau PSEL yang merupakan proses pengolahan sampah yang tidak dapat didaur ulang melalui teknologi untuk menghasilkan energi, seperti panas, listrik, atau bahan bakar alternatif.
Ekosistem Pengelolaan Sampah
Namun, tak hanya mengubah sampah menjadi listrik, proyek pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan melalui pengembangan waste to energy juga diharapkan dapat menciptakan ekosistem pengelolaan sampah nasional.
Pemerintah daerah, industri, akademisi, komunitas, hingga masyarakat diharapkan dapat ikut terlibat dalam pengelolaan sampah secara sirkuler.
Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara mencatat bahwa keberadaan untuk setiap 1 unit Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di setiap daerah akan memiliki dampak externalities sekitar Rp14 triliun.
Fadli Rahman, Direktur Investasi Danantara Investment Management (DIM) mengungkapkan bahwa dengan proyek PLTSa maka manajemen sampah di setiap kota bisa teratasi. Sejalan dengan itu, manfaat ekonomi yang bisa dihitung berdasarkan kajian independen, secara non moneter juga cukup besar dan berdampak pada pemerintah pusat, daerah maupun masyarakat.
“Harapannya setiap 1 unit PLTSa dampak externalities-nya [dampak non moneter] bisa Rp14 triliun,” kata Fadli di kantor Danantara, Jumat (6/3/2026).
Menurut Fadli, dengan pengelolaan sampah terpadu dan terintegrasi dengan listrik, banyak manfaat yang akan diperoleh, antara lain, terhindar dari penyakit akibat pencemaran sampah, penghematan dana kesehatan, infrastruktur pembuangan sampah menjadi sehat dan bersih karena dibangun fasilitas publik, dan konflik sosial menjadi minim.
“Tentu saja ini butuh dukungan semua pihak. Ini adalah sebuah gerakan akan sadar bahwa sampah sudah menjadi masalah kehidupan kita,” tuturnya.
Dia mencontohkan China yang pada 20 tahun lalu juga mengalami hal serupa dengan Indonesia, mengalami darurat sampah. Namun, dengan adanya proyek PLTSa dengan teknologi termutakhir bisa mengatasi persoalan tersebut.
Saat ini, kurang lebih terdapat 1.000 titik PLTSa di China, bahkan sampai kekurangan sampah untuk diproduksi di PLTSa. “Di kita [Indonesia], semakin tumbuh ekonomi 5% maka produksi sampah rumah tangga dan pabrik akan naik sekitar 1%—2%. Jadi PLTSa akan mendapat pasokan sampah yang memadai di setiap daerah,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, BPI Danantara pada Jumat (6/3/2026) telah menetapkan dua perusahaan asal China, Wangneng Environment Co., Ltd. (Bekasi) dan Zhejiang Weiming Environment Protection Co., Ltd. (Denpasar), sebagai pemenang lelang proyek PLTSa tahap pertama pada Maret 2026.
Kedua perusahaan yang nantinya akan bermitra dengan perusahaan lokal ini akan menyelesaikan proyek PLTSa dalam waktu 24 bulan, bahkan ada yang berkomitmen untuk mulai Commercial Operation Date kurang dari 24 bulan.
Nantinya, Danantara akan memiliki badan usaha berupa Perseroan Terbatas yang akan menggenggam 30% saham anak perusahaan hasıl joint venture dengan pemenang lelang. Dengan kepemilikan saham itu, maka badan usaha yang dibentuk Danantara Investasi Managemen bisa menempatkan direksi atau komisaris.
Fadli menjelaskan pihaknya akan melakukan evaluasi ketat terhadap para operator PLTSa agar memenuhi teknologi, konstruksi, dan desain. Demikian pula mitra lokal yang akan digandeng oleh pemenang lelang tersebut. “Saya kira mitra lokalnya juga harus punya pengalaman untuk masalah sampah,” kata Fadli.
Terkait dengan kebutuhan sampah yang akan diolah, Fadli menyebut bahwa produksi sampah setiap harinya bisa mencapai 1.000 ton—1.200 ton untuk menghasilkan listrik sekitar 24 megawatt (MW).
Fadli menargetkan pada akhir 2027 atau akhir 2028 nanti kedua proyek yang sudah dibangun pada Juni atau Juli 2026 ini bisa beroperasi. Sementara itu, kontrak dari perjanjian penjualan listrik kepada PLN bisa mencapai 30 tahun dengan harga listrik dari setiap unit PLTSa sebesar US$20 sen per kWh. “Saat ini PLN juga sangat mendukung proyek ini,” ujarnya. (Akbar Evandio/Iim Fathimah Timorria)
Proyek Waste to Energy (WtE) menjadi salah satu mekanisme yang diharapkan menjawab permasalahan darurat sampah yang dihadapi berbagai wilayah. [1,023] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Di hadapan jajaran legislatif Komisi XII DPR RI, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan permintaan dukungan untuk mencapai target ambisius pengelolaan sampah 2026.
Hanif mengemukakan bahwa tingkat sampah terkelola 63,41% yang dipatok dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2025–2029 nyaris mustahil dicapai tanpa dukungan regulasi dan anggaran yang melibatkan persetujuan DPR RI.
Pesimisme Hanif cukup beralasan. Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) memperlihatkan bahwa dari total timbulan sampah 21,65 juta ton pada 2025, hanya 7,61 juta ton atau setara 35% yang terkelola.
Bahkan pada awal 2025, tingkat sampah terkelola nasional sempat menyentuh 14%. Hanif mengatakan angka tersebut berhasil dikerek menjadi sekitar 25% setelah Kementerian Lingkungan Hidup memberlakukan sejumlah sanksi terhadap tempat pemrosesan akhir (TPA) yang melanggar regulasi.
“Target ini sangat amat tinggi dan ini tentu perlu sekali dukungan Bapak-Ibu yang terhormat di Komisi XII ini. Tanpa dukungan ini, target ini semestinya akan muskil untuk kita capai. Untuk itu, maka dukungan dan arahan terus dari Komisi XII menjadi harga mati yang akan menjadi pendorong mencapai target penanganan sampah 63,41 persen sebagaimana dimintakan dalam RPJMN Perpres No. 12 tahun 2026,” kata Hanif, Senin (26/1/2026).
Realisasi pengelolaan sampah yang masih jauh dari target juga dihadapkan dengan realita bahwa hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia telah ditetapkan dalam status darurat sampah melalui keputusan Menteri Lingkungan Hidup. Di sisi lain, mayoritas fasilitas TPA belum memiliki kapasitas memadai dalam pengelolaan.
Secara nasional, Indonesia memiliki 481 TPA, dengan 455 di antaranya telah didata secara lengkap. Namun, kapasitas timbunan sampah di fasilitas tersebut telah mencapai 141%. Dari total timbunan tersebut, hanya sekitar 36.000 ton per hari atau 24,9% yang benar-benar terkelola melalui fasilitas yang direkomendasikan. Sisanya, sekitar 105.000 ton per hari atau 75% timbulan sampah harian nasional masih dibuang begitu saja di lapangan.
Statistik pengelolaan sampah nasional pada 2025/Dok. SIPSN Kementerian Lingkungan Hidup
Kondisi ini diperburuk oleh praktik open dumping atau pembuangan terbuka yang masih mendominasi sekitar 65% pengelolaan TPA. Padahal, praktik tersebut telah dilarang melalui Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 dan seharusnya dihentikan sejak 2011 atau tiga tahun sejak regulasi diberlakukan. Hanif mencontohkan pencemaran lingkungan yang meluas di TPA Suwung, Bali, serta Bantar Gebang, Bekasi, sebagai efek dari praktik open dumping.
“Di Suwung itu pencemaran lingkungannya sudah cukup sangat luas. Juga di Bantargebang. Bantargebang juga sudah kami lakukan audit lingkungan dan kami akan melangkah pada tindakan hukum berikutnya,” papar Hanif.
Menurut Hanif, pengelolaan TPA yang masih bersifat fungsional di bawah dinas daerah turut menyebabkan rendahnya efektivitas pengelolaan sampah dan membuka potensi penyelewengan anggaran. Karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup mendorong pengelolaan melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau minimal Unit Pelayanan Teknis (UPT) agar tata kelola dan akuntabilitas lebih terjaga.
Waste to Energy Ujung Tombak Pengelolaan Sampah?
Dalam paparannya, Hanif menyebut pendekatan waste to energy (WtE) atau pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) turut menjadi salah satu mekanisme yang disiapkan pemerintah untuk menangani darurat sampah. Namun, teknologi ini hanya mampu menyelesaikan sekitar 13% dari total sampah nasional, sehingga tetap diperlukan kombinasi berbagai teknologi dan metode penanganan lainnya.
Kementerian Lingkungan Hidup memperkirakan kebutuhan anggaran pembangunan fasilitas pengelolaan sampah nasional mencapai Rp115 triliun, dengan kebutuhan operasional harian sekitar Rp34 triliun.
Kebutuhan investasi untuk merealisasikan pembangunan 20 sampai 33 fasilitas WtE diperkirakan berada di kisaran Rp62 triliun sampai Rp102,3 triliun, dengan estimasi biaya operasional total sekitar Rp11,5 triliun–Rp19,0 triliun.
PSEL merupakan mekanisme pengelolaan sampah berbiaya paling besar jika dibandingkan dengan cara-cara lainnya. Sebagai contoh, kebutuhan belanja modal untuk pengolahan organik diestimasi sebesar Rp3,8 triliun untuk total timbulan sampah 18.205 ton per hari, dengan biaya operasional sebesar Rp850 miliar. Sementara itu, kebutuhan dana untuk menjalankan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Refuse-Derived Fuel dengan kapasitas pengelolaan timbulan sampah 17.890 ton per hari adalah Rp17,9 triliun.
Terlepas dari anggaran jumbo yang diperlukan, Hanif berpandangan bahwa aliran investasi dalam sistem pengelolaan sampah berpotensi melahirkan aktivitas ekonomi baru.
“Sebenarnya anggaran ini tidak mati karena juga berkonsekuensi menimbulkan ekonomi baru, ekonomi hijau yang selaras dengan fasilitas yang kita bangun,” katanya.
Sejauh ini, empat wilayah aglomerasi telah menyelesaikan lelang proyek PSEL dan siap memulai proses pembangunan fasilitas pada Maret 2026. Empat wilayah tersebut mencakup Denpasar Raya, Yogyakarta Raya, Bogor Raya dan Kota Bekasi.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, maka empat lokasi aglomerasi telah selesai lelang dan diproyeksikan di Maret akan dilakukan ground breaking pembangunan,” kata Hanif.
KLH mencatat terdapat total 10 wilayah aglomerasi yang siap mengadopsi PSEL untuk mengatasi timbulan sampahnya. Kesepuluh wilayah ini mencakup Denpasar Raya, Yogyakarta Raya, Bogor Raya, Bekasi Raya, Tangerang Raya, Medan Raya, Semarang Raya, Lampung Raya, Surabaya Raya dan Serang Raya, dengan rencana volume total sampah terkelola 14.000 ton per hari.
“Pembangunan PSEL akan memerlukan waktu 1,5 sampai 2 tahun sehingga selama masa transisi ini masih perlu diupayakan langkah-langkah strategis dalam memperkuat penanganan sampah selesai di hilir,” katanya.
Sementara itu, Senior Researcher Tenggara Strategics Intan Salsabila Firman dalam diskusi pada Rabu (21/1/2026) menyatakan program WtE perlu ditempatkan secara proporsional dalam bauran kebijakan publik. Menurutnya, WtE merupakan instrumen kebijakan lintas sektoral yang dapat digunakan untuk penanganan awal sampah yang tidak dapat direduksi melalui prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), sekaligus mendukung transisi energi nasional.
“Tantangannya bukan hanya teknologi, melainkan integrasi kebijakan, tata kelola, dan penerimaan publik,” jelas Intan.
Fadli Rahman, Lead of Waste-to-Energy Danantara Investment Management, mengemukakan bahwa peran Danantara sebagai institusi pengelola proyek PSEL dimulai sejak tahap awal perencanaan proyek, khususnya dalam memastikan kualitas tata kelola dan pemilihan teknologi.
“Bagi Danantara Indonesia, WtE bukan sekadar proyek teknologi, melainkan bagian dari kebijakan publik lintas sektor. Karena itu, fokus kami adalah memastikan tata kelola yang kuat sejak hulu, termasuk proses pemilihan Badan Usaha Pelaksana Proyek (BUPP) PSEL yang transparan dan berbasis mitigasi risiko,” ujarnya.
Sementara itu, Guru Besar IPB University Arief Sabdo Yuwono menyoroti aspek lingkungan dan kesehatan masyarakat dalam adopsi WtE. Menurutnya, teknologi WtE modern dapat diterapkan secara aman di Indonesia dengan prasyarat yang ketat.
“Insinerator modern mampu mengurangi volume sampah hingga lebih dari 90 persen dengan standar pengendalian emisi yang ketat. Kunci keberhasilannya terletak pada pemilihan teknologi yang sesuai dengan karakteristik sampah nasional serta pengawasan lingkungan yang transparan dan berkelanjutan,” katanya.