OPINI: Mengkritisi Operasi Moneter Valuta Asing
Bank Indonesia memperkenalkan SVBI dan SUVBI sebagai agunan dalam transaksi repo valuta asing untuk menstabilkan nilai tukar rupiah.
(Bisnis.Com) 21/04/26 10:10 197555
Bisnis.com, JAKARTA - Inovatif, barang kali kata itu layak dialamatkan pada Bank Indonesia (BI). Tekanan eksternal bertubi-tubi yang menerpa perekonomian nasional direspons BI dengan menginovasi kebijakannya. Gejolak nilai tukar rupiah, misalnya, disiasati dengan mengkreasi instrumen baru operasi moneter valuta asing.
Per 30 Maret 2026, SVBI (Sekuritas Valuta Asing Bank Indonesia) dan SUVBI (Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia) dapat dijadikan agunan (underlying) dalam transaksi repo valuta asing. Artinya, pinjam-meminjam valuta asing dapat menggunakan SVBI dan SUVBI sebagai jaminan yang nantinya akan ditebus kembali.
Dengan adanya ‘barang’ tanggungan berupa SVBI dan SUVBI itu tadi, nilai kurs hasil transaksi niscaya menjadi lebih murah. Imbal hasil yang harus diberikan kepada pemasok valuta asing juga lebih rendah. Stabilitas nilai tukar rupiah adalah sasaran primer yang dibidik dari kebijakan anyar tersebut.
Tambahan SVBI dan SUVBI sebagai collateral juga patut dicatat. Strategi semacam itu mirip dengan kebijakan BI sebelumnya yang mengizinkan obligasi korporasi menjadi aset rujukan transaksi repo. Diversifikasi aset rujukan transaksi repo memberikan alternatif bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas.
Penggunaan SVBI dan SUVBI sebagai agunan repo kian mempertegas karakteristik SVBI dan SUVBI sebagai aset likuid berkualitas tinggi (high quality liquid assets). Transaksi di pasar sekunder SVBI dan SUVBI diproyeksikan akan semakin meningkat, sehingga turut mendukung pendalaman pasar keuangan.
Lebih lanjut, penambahan fitur repo SVBI dan SUVBI itu merupakan bagian dari penguatan strategi operasi moneter yang berorientasi pasar (pro-market). Akselerasi efektivitas transmisi kebijakan moneter ke sektor riil guna memacu pertumbuhan ekonomi tampaknya menjadi target skala luasnya.
Kendati bertujuan positif, penggunaan SVBI dan SUVBI sebagai collateral transaksi repo menyisakan beberapa isu fundamental. Pokok persoalannya adalah status finansial dari SVBI dan SUVBI itu sendiri. SVBI adalah sekuritas yang diterbitkan BI dengan underlying surat berharga global yang dipegang BI.
Cerita yang sama agaknya berlaku untuk SUVBI. SUVBI adalah sekuritas syariah yang diterbitkan BI dengan underlying sukuk global yang dimiliki BI. Artinya, SVBI dan SUVBI sejatinya adalah aset turunan atau aset sekunder. Aset primernya tetap surat berharga global dan sukuk global.
Dengan alur logika di atas, SVBI dan SUVBI yang menjadi aset rujukan transaksi repo bergeser menjadi aset turunan kedua. Posisi semacam itu sangat berisiko seandainya salah satu pihak yang terlibat dalam transaksi repo gagal memenuhi kewajiban keuangannya. Efek finansialnya akan naik ke aset induknya.
Kekhawatiran di atas agaknya tidak mengada-ada. Runtuhnya lembaga investasi internasional Lehman & Brothers lantaran ada salah satu mata rantai dari skema kerja keuangan yang terputus. Efek dominonya merebak ke pelaku ekonomi lain baik secara vertikal maupun secara horizontal.
Untuk kasus Indonesia, potensi risiko sistemik tersebut bisa dibilang relatif kecil. Transaksi repo toh sudah mempunyai payung hukum GRMA (Global Master Repo Agreement) yang kukuh. GMRA adalah perjanjian induk repo antarbank yang menjadi prasyarat utama sebelum melakukan transaksi repo.
Alhasil, risiko sistemik masih terbuka secara tidak langsung yang bersumber dari kegiatan spekulasi. Alih-alih menyalurkan kelebihan likuiditas valuta asingnya, spekulator nimbrung di pasar sekunder dengan membeli sejumlah besar SVBI dan SUVBI. Sesuai hukum pasar, permintaan tinggi mendorong kenaikan harga.
Transaksi repo akan terpapar dampak dari kenaikan harga SVBI dan SUVBI. Di pasar sekunder, SVBI dan SUVBI adalah ‘komoditas’ yang diperjualbelikan. Sedangkan di pasar repo, SVBI dan SUVBI berfungsi sebagai ‘alat tukar’ untuk memperoleh valuta asing.
Volume Transaksi
Kenaikan harga SVBI dan SUVBI di pasar sekunder membuat volume transaksi repo bisa mengecil dan imbal hasil membesar. Saat harga SVBI dan SUVBI naik, pemilik awal SVBI dan SUVBI selama masa repo tidak bisa menjualnya.
Kemiripan skenario berlaku pada surat berharga global dan sukuk global sebagai aset underlying dari instrumen SVBI dan SUVBI. Kenaikan harga surat berharga global dan sukuk global di pasar primer niscaya akan berimbas pada volume transaksi SVBI dan SUVBI beserta imbal hasil yang ditawarkan.
Intinya, pararelitas SVBI dan SUVBI di pasar sekunder dengan SVBI dan SUVBI sebagai jaminan di transaksi repo bisa memberikan efek samping secara timbal balik. Transaksi aset turunan di kedua pasar itu toh sulit membedakan untuk tujuan investasi (pengelolaan likuiditas) dan hasrat berspekulasi.
Dengan konfigurasi problematika di atas, aset induk lebih layak dijadikan sebagai agunan transaksi repo. Untuk itu, BI perlu menerbitkan SBI (Sertifikat Bank Indonesia) dalam valuta asing yang tidak diperdagangkan di pasar sekunder, tetapi bisa dijadikan sebagai agunan transaksi repo valuta asing.
Dengan cara itu, BI punya dua piranti operasi moneter sekaligus. Operasi moneter dalam rupiah menggunakan SBN (surat berharga negara) dan operasi moneter dalam valuta asing memakai SBI. Instrumen SBI dalam valuta asing berkolaborasi dengan intervensi langsung di pasar sangat boleh jadi lebih efektif.
Segmentasi, alih-alih dikotomi, pasar sekunder dan pasar repo diyakini akan mempercepat pendalaman pasar keuangan. Diferensiasi operasi moneter dalam rupiah dan valuta asing juga akan mendukung stabilitas nilai tukar dalam rangka pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Bukan begitu?
#svbi #suvbi #bank-indonesia #operasi-moneter #valuta-asing #repo-valuta-asing #sekuritas-valuta-asing #sukuk-valuta-asing #nilai-tukar-rupiah #stabilitas-nilai-tukar #pasar-sekunder #transaksi-repo #a
https://market.bisnis.com/read/20260421/93/1968054/opini-mengkritisi-operasi-moneter-valuta-asing