Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan bahwa proses legislasi ke depan, terutama untuk RUU Ketenagakerjaan, harus dilakukan secara... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 22/04/26 19:49 199675
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh , Said Iqbal menegaskan bahwa proses legislasi ke depan, terutama untuk RUU Ketenagakerjaan, harus dilakukan secara transparan dan partisipatif. Pemerintahdan DPR RI diingatkan agar tidak mengulang pola pembahasan legislasi seperti pada Undang-undang Cipta Kerja dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan."Jangan sampai terulang kembali seperti Omnibus Law Cipta Kerja, yang dibahas terburu-buru tanpa partisipasi luas dan tanpa kajian akademik yang mendalam," kata Said Iqbal dalam keterangan resmi, Rabu (22/4/2026).
Ia menyoroti rencana pembahasan RUU Ketenagakerjaan melalui Badan Legislasi DPR RI yang dinilai berpotensi dilakukan secara tertutup. KSPI dan Partai Buruh menilai mekanisme tersebut rawan mengabaikan partisipasi publik dan kepentingan pekerja.
Said Iqbal mengungkapkan, ada kekhawatiran bahwa pembahasan di Baleg akan membuka ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk kembali mendorong pendekatan omnibus law yang sebelumnya menuai polemik luas.
Kondisi Ketenagakerjaan RI Lampu Kuning, 1,5 Juta Calon Pekerja Tak Terserap Setiap Tahun
“Patut diduga ada kelompok pengusaha yang ingin menggunakan ruang Baleg agar RUU Ketenagakerjaan kembali seperti omnibus law,” ujarnya.
Selain itu, Said Iqbal juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan pembahasan. Menurutnya, proses legislasi yang minim keterbukaan berisiko menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap hasil undang-undang yang dihasilkan.
Sebagai alternatif, KSPI dan Partai Buruh mendorong agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan dilakukan melalui mekanisme yang lebih terbuka, seperti Panitia Khusus (Pansus) atau Panitia Kerja (Panja) di Komisi IX DPR RI yang dinilai lebih relevan dengan substansi isu ketenagakerjaan.
“Lebih tepat jika dibahas melalui Komisi IX DPR RI agar prosesnya transparan, partisipatif, dan melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja,” pungkasnya.
(akr)
#uu-ketenagakerjaan #rancangan-undangundang-ruu #uu-cipta-kerja #partai-buruh #buruh