Kronologi Perseteruan Jusuf Hamka vs Hary Tanoe, Berujung Ganti Rugi Rp484 Miliar
Jusuf Hamka menang gugatan melawan Hary Tanoe, BHIT wajib bayar ganti rugi Rp484 miliar terkait sengketa NCD. Keputusan PN Jakarta Pusat.
(Bisnis.Com) 23/04/26 16:38 200777
Bisnis.com, JAKARTA — Emiten Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) telah berseteru dengan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk. (BHIT). Hingga akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan memenangkan gugatan CMNP milik Jusuf Hamka.
Berdasarkan putusan Perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat dalam hal ini CMNP untuk sebagian. Majelis Hakim menyatakan bahwa Hary Tanoesoedibjo sebagai tergugat I dan BHIT sebagai tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (23/4/2026).
Adapun, nilai ganti rugi materiil yang mesti dibayar sebesar US$28 juta atau Rp484 miliar (asumsi kurs Rp17.286 per dolar AS). Ganti rugi itu ditambah bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas.
Kemudian, keputusan Majelis Hakim menghukum Hary Tanoesoedibjo dan BHIT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar. Lalu, menghukum tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan.
Selain itu, membayar biaya perkara sebesar Rp5,02 juta dan menolak gugatan penggugat untuk selebihnya.
Sebagaimana diketahui, CMNP telah menggugat Hary Tanoe serta BHIT pada tahun lalu. Gugatan itu terkait dengan perkara dugaan perbuatan melawan hukum atas surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD).
Mengacu keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), CMNP menyatakan bahwa alasannya melayangkan gugatan ini lantaran untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga. Transaksi tersebut dilakukan oleh Perseroan dengan masing-masing tergugat pada 1999.
Tahun lalu, Direktur Independen CMNP Hasyim menjelaskan perkara itu berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Hary Tanoe dan perusahaannya.
Hasyim mengungkap bahwa perbuatan itu telah menyebabkan kerugian bagi perseroan. Hanya saja, dia tidak merincikan kerugian tersebut secara mendetail.
Namun demikian, Hasyim menyatakan bahwa jika gugatan pihaknya itu dapat dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka nilai transaksi yang digugat tersebut bakal berpengaruh terhadap keuangan perseroan.
Di lain pihak, BHIT menjabarkan bahwa NCD milik CMNP itu diterbitkan oleh PT Unibank Tbk. di mana BHIT merupakan broker/perantara. Dalam keterbukaan informasi di BEI yang diungkap BHIT, perusahaan saat itu pun diklaim sudah tidak lagi terlibat sejak 12 Mei 1999. Unibank pun sudah dibubarkan pada 2001 sehingga gagal bayar terhadap CMNP.
CMNP memiliki NCD yang diterbitkan oleh Unibank. Jumlah Keseluruhan NCD yang diterbitkan oleh Unibank adalah sebesar US$28 juta dengan tanggal jatuh tempo masing-masing pada tanggal 9 Mei 2002 sebesar US$10 juta dan tanggal 10 Mei 2002 sebesar US$18 juta.
#jusuf-hamka #hary-tanoe #ganti-rugi #cmnp #bhit #pengadilan-negeri-jakarta-pusat #perbuatan-melawan-hukum #ncd #surat-berharga #transaksi-tukar-menukar #kerugian-perseroan #putusan-majelis-hakim #bung