KSPSI Sebut Pemerintah Siapkan Aturan Baru Outsourcing, Ini Bocorannya

KSPSI Sebut Pemerintah Siapkan Aturan Baru Outsourcing, Ini Bocorannya

Pemerintah akan umumkan aturan baru outsourcing sebelum May Day 2026, mengacu UU No. 13/2003, dengan pembatasan jenis pekerjaan dan sanksi pidana.

(Bisnis.Com) 29/04/26 19:36 206865

Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) faksi Andi Gani (KSPSI AGN) menyebut pemerintah akan segera mengumumkan peraturan baru terkait pembatasan alih daya (outsourcing).

Presiden KSPSI AGN, Andi Gani Nena Wea, menyebut aturan outsourcing terbaru itu akan diumumkan pemerintah sebelum perayaan hari buruh atau May Day pada 1 Mei 2026.

"Soal outsourcing, sudah 99% selesai dan tinggal menunggu diumumkan. Kami sudah menyampaikan harapan kalau itu dapat diumumkan maksimal besok, untuk bisa menyampaikan kepada publik apa keputusan pemerintah outsourcing," kata Andi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Andi menjelaskan, secara garis besar, peraturan terbaru itu akan kembali ke Undang-Undang (UU) No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dia mengatakan, regulasi terbaru itu diantaranya akan mengatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat menggunakan alih daya hingga masa kontrak.

Dia melanjutkan, regulasi terbaru juga akan mengatur pemberian sanksi pidana bagi pihak-pihak yang melanggar.

Menurutnya, aturan tersebut kemungkinan akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengacu pada UU No. 13/2003.

Adapun, Andi mengatakan banyak konferensi buruh yang meminta aturan terkait outsourcing kembali mengacu pada UU No. 12/2003. Dia juga mengapresiasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mengakomodir permintaan para buruh.

"Tentu ini bentuk kepedulian Presiden (Prabowo Subianto) pada gerakan buruh. Jadi betul-betul Pak Prabowo tidak ada beban menyampaikan bahwa yang penting buruh benar-benar sejahtera dan dlindungi hak-haknya," kata Andi.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan memberikan ‘kado’ dalam peringatan Hari Buruh atau May Day 2026 pada Jumat (1/5/2026) mendatang.

Menurut Yassierli, Prabowo akan hadir langsung dalam giat May Day 2026 di Silang Monas, Jakarta Pusat untuk mengumumkan sejumlah kebijakan ketenagakerjaan.

“Nanti Pak Presiden akan menyampaikan beberapa kado untuk teman-teman buruh dan pekerja,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker.

Namun demikian, dirinya enggan memberikan bocoran mengenai kebijakan yang akan diumumkan Prabowo. Yassierli hanya meminta seluruh pihak menunggu penyampaian tersebut.

#outsourcing #aturan-outsourcing #pemerintah-outsourcing #kspsi #kspsi-agn #andi-gani #peraturan-outsourcing #pembatasan-alih-daya #uu-ketenagakerjaan #permenaker #prabowo-subianto #may-day-2026 #kebij

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260429/12/1970234/kspsi-sebut-pemerintah-siapkan-aturan-baru-outsourcing-ini-bocorannya