Menkeu Soroti Restitusi Pajak Rp 25 Triliun, Dua Pejabat Dicopot

Menkeu Soroti Restitusi Pajak Rp 25 Triliun, Dua Pejabat Dicopot

Audit untuk menelusuri lonjakan restitusi pajak yang dinilai tak terkendali.

(Republika) 05/05/26 07:59 211130

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti besarnya pengeluaran restitusi pajak yang dinilai belum terkendali. Pemerintah kini melakukan audit investigasi atas restitusi periode 2016 hingga 2025.

“Ini restitusi sedang diaudit investigasi dari 2016 sampai 2025 oleh BPKP. Saya minta diaudit dengan betul supaya kita tidak kecolongan,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (4/5/2026).

Ia mengungkapkan nilai restitusi, khususnya di sektor batu bara, mencapai Rp 25 triliun. “PPN-nya saya nombok Rp 25 triliun restitusinya. Net. Jadi saya bayar. Kan ada yang tidak benar hitungannya,” katanya.

Purbaya menyebut sementara ini percepatan restitusi dibatasi untuk mengendalikan pengeluaran dan mencegah potensi kesalahan. Ia juga menegaskan akan menindak pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pengelolaan restitusi.

“Nanti kalau kesalahannya sudah ketemu, siapa yang main, kita akan hantam,” tegas Purbaya.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga menginvestigasi pejabat yang terkait dengan pengeluaran restitusi. Purbaya menyebut dua pejabat akan dicopot. “Saya investigasi lima orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini dua akan saya copot,” ujarnya.

Menurut dia, persoalan juga terjadi pada pelaporan internal yang tidak akurat. Ia mengaku sempat menerima proyeksi yang jauh dari realisasi.

“Tahun lalu saya salah menebak total restitusi yang keluar. Staf saya bilang sedikit, di akhir tahun saya baru tahu keluarnya berkali-kali lipat,” kata Purbaya.

#restitusi-pajak #audit-investigasi #kementerian-keuangan #purbaya-yudhi-sadewa #pengeluaran-negara #bea-keluar #nikel #batu-bara #under-invoicing #subsidi-apbn

https://ekonomi.republika.co.id/berita/tejheh423/menkeu-soroti-restitusi-pajak-rp-25-triliun-dua-pejabat-dicopot