Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Layangkan Gugatan Perdata ke PT KAI Senilai Rp100 Miliar
Advokat Rolland E Potu menggugat PT KAI Rp100 miliar terkait kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, menyoroti manajemen krisis dan pelayanan penumpang.
(Bisnis.Com) 08/05/26 19:04 215970
Bisnis.com, SURABAYA – Seorang advokat asal Surabaya Rolland E Potu secara resmi mengajukan gugatan secara perdata terhadap PT Kereta Api Indonesia (Persero) ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebesar Rp100 miliar.
Rolland mengaku dirinya adalah salah satu penumpang dari KA Argo Bromo Anggrek relasi Stasiun Gambir–Surabaya Pasarturi, yang mengalami kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026).
"Saya ini penumpang aktif di dalam Argo Anggrek. Yang saya soroti itu pelayanan terhadap konsumennya setelah terjadi insiden kecelakaan," ucap Rolland saat dikonfirmasi, Jumat (8/6/2026).
Kala itu, Rolland yang berada di gerbong 5 KA Argo Bromo Anggrek juga turut terdampak peristiwa tersebut. Namun, dirinya saat itu menghargai penuh tindakan PT KAI yang sedang fokus penuh melakukan serangkaian upaya evakuasi terhadap para korban.
"Saya sempat 1 jam ada di Stasiun Bekasi Timur itu, tunggu informasi selanjutnya. Cuma saya paham, KAI lagi evakuasi [korban] yang meninggal dan yang luka-luka, akhirnya evakuasi sendiri," ujarnya.
Akhirnya, Rolland memutuskan untuk mengganti perjalanannya menggunakan pesawat. Sebab, dirinya harus segera tiba di Kota Pahlawan karena urusan pekerjaan yang tidak dapat digantikan waktunya.
Kemudian, Rolland menyebut bahwa dirinya menerima pesan dari PT. KAI selang 3 jam usai kecelakaan kereta terjadi. Informasi tersebut berisi kebijakan pembatalan perjalanan KA dengan alasan kendala operasional.
Atas hal tersebut, Rolland pun menyayangkan sikap yang diambil PT KAI terhadap para penumpang yang terdampak. Menurutnya, manajemen krisis dari perusahaan pelat merah tersebut tidak mencerminkan sifat Good Corporate Governance (GCG) terhadap para pemakai jasa.
"Kenapa tidak mengatakan tentang bagaimana saya selanjutnya perjalanannya dan sebagainya. Ini \'kan perseroan besar, pasti ada yang bagian menangani ketika terjadi luka-luka, ada yang bagian menangani konsumen lain. Nah, di sini manajemen krisisnya dalam penanganan insiden kecelakaan yang saya soroti, sehingga itu juga pasti akan berkaitan dengan good corporate governance, di mana dalam code of conduct-nya itu ada tentang responsibility terhadap konsumennya," tuturnya.
Oleh sebab itu, Rolland secara resmi telah melayangkan gugatan secara perdata PT KAI sebesar Rp100 miliar melalui PN Bandung. Aduan itu terdaftar dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2026/PN Bandung.
"Gugatan sudah teregistrasi di tanggal 5 kemarin, sudah dapat nomor register juga di SIPP (sistem informasi penelusuran perkara) PN Bandung, sidang pertama tanggal 19 Mei," ucapnya.
Rolland menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan tersebut merupakan pengingat untuk perbaikan sistem PT KAI. Sebab, ia dan banyak kelompok masyarakat lain yang juga menggunakan dan mengandalkan moda transportasi kereta saat bepergian.
"Ini \'kan perusahaan negara. Sebenarnya kita menggugat itu bukan berarti kita menjadi musuh, tapi ini jadi alat koreksi. Biar ini menjadi kajian, maksudnya negara kita, dengan perbaikan sistemnya. Lalu, apalagi ini juga kita bicara ada kaitan dengan Danantara sebagai badan menunjuk holding operasional, holding investasi, dan sebagainya," ujarnya.
Lebih lanjut, Rolland juga menegaskan gugatan perdata yang dilayangkannya terhadap PT KAI tersebut adalah bentuk perjuangan terhadap para korban jiwa maupun luka serta seluruh keluarga yang terdampak akibat peristiwa nahas tersebut.
Lebih lanjut, ia menyatakan tidak akan menerima sepeser pun biaya restitusi bila nantinya gugatan tersebut dikabulkan majelis hakim dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Dalam gugatan pun saya sampaikan, saya perjuangkan atau saya peruntukkan untuk ahli waris dari para korban yang meninggal dunia ataupun yang luka-luka, dan saya pun sudah menyatakan tidak akan menerima sebagian, sepeser pun saya tidak akan akan menerima karena saya lihat korban yang meninggal dunia itu sebagian adalah usia masih produktif," pungkasnya.
#ka-argo-bromo-anggrek #gugatan-perdata-pt-kai #kecelakaan-kereta-bekasi-timur #pelayanan-konsumen-pt-kai #manajemen-krisis-pt-kai #good-corporate-governance-kai #pengadilan-negeri-bandung #advokat-rol