Kemendag Targetkan Revisi Aturan E-Commerce Rampung Pekan Depan
Revisi Permendag PMSE disiapkan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan UMKM.
(Republika) 13/05/26 12:04 220029
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) selesai pada pekan depan. Budi mengatakan revisi aturan tersebut dilakukan untuk memperkuat tata kelola ekosistem perdagangan digital atau e-commerce yang mencakup penjual (seller), platform, dan konsumen.
“Sekarang Kemendag sedang merevisi Permendag Nomor 31 PMSE. Mudah-mudahan sekarang sudah finalisasi, mudah-mudahan minggu depan selesai,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso usai meninjau harga dan pasokan pangan di Pasar Palmerah, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Menurut dia, salah satu poin perubahan dalam revisi aturan tersebut berkaitan dengan transparansi biaya yang dikenakan platform kepada penjual.
“Platform harus transparan di dalam pengenaan biaya. Biaya admin atau biaya apa pun itu harus transparan dan harus ada perjanjian yang bisa diunduh di platform-nya,” ujarnya.
Selain transparansi biaya, pemerintah juga mendorong platform digital memprioritaskan promosi produk dalam negeri, termasuk produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kemendag juga mewajibkan platform menyediakan layanan pengaduan dengan service level agreement (SLA) yang jelas untuk melindungi kepentingan konsumen maupun penjual apabila terjadi permasalahan dalam transaksi digital.
Budi mengatakan pemerintah ingin menciptakan hubungan yang setara antara penjual dan platform dalam ekosistem perdagangan digital sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.
“Seller dan platform itu harus setara. Dia mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Demikian juga konsumen harus dilindungi,” ucapnya.
#perdagangan-melalui-sistem-elektronik #revisi-permendag #kementerian-perdagangan #e-commerce #transparansi-biaya #perlindungan-konsumen #produk-dalam-negeri #usaha-mikro #kecil #dan-menengah-umkm #p