GOTO Ikuti Aturan Pemerintah, 92% Biaya Perjalanan GoRide jadi Hak Driver Gojek
GOTO patuhi Perpres 27/2026, 92% biaya perjalanan jadi hak driver Gojek, tanpa ubah tarif konsumen. Langganan GoRide Hemat dihentikan demi kesejahteraan.
(Bisnis.Com) 19/05/26 15:41 225036
Bisnis.com, JAKARTA— PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) memastikan akan mengikuti aturan pemerintah terkait biaya layanan aplikator ojek online (ojol) yang dipangkas menjadi maksimal 8%. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27/2026.
Dengan kebijakan tersebut, maka 92% dari biaya yang didapat oleh mitra driver pada setiap perjalanan akan masuk ke kantong mitra.
Direktur Utama GoTo Hans Patuwo mengatakan perseroan menyambut baik arah kebijakan pemerintah untuk menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih adil dan berkelanjutan.
“Dan pada hari ini, menjelang Hari Kebangkitan Nasional di tanggal 20 Mei besok, saya mewakili keluarga besar Gojek dan GoTo menegaskan dukungan penuh terhadap Perpres Nomor 27 Tahun 2026,” kata Hans dalam konferensi pers di Kantor Gojek, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Hans mengatakan terdapat empat langkah yang akan dilakukan Gojek sebagai tindak lanjut dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Pertama, Gojek akan menjalankan arahan pemerintah terkait Perpres Nomor 27/2026 dengan menyesuaikan skema bagi hasil.
Perseroan akan menetapkan 92% dari setiap perjalanan GoRide menjadi hak pengemudi.
“Ini adalah perubahan yang cukup besar untuk kami,” kata Hans.
Hans mengakui pendapatan Gojek dari layanan GoRide akan mengalami penurunan. Namun, langkah tersebut diyakini sebagai keputusan yang tepat dan menjadi investasi jangka panjang demi menciptakan ekosistem yang lebih sehat bagi seluruh pihak.
Di sisi lain, Hans menegaskan Gojek juga mempertimbangkan kepentingan puluhan juta pengguna layanan. Menurutnya, tarif tetap menjadi faktor penting bagi konsumen, terutama pada layanan GoRide reguler yang saat ini memiliki jumlah pengguna terbesar.
Karena itu, perusahaan memastikan tidak akan ada perubahan harga yang dibayarkan konsumen untuk layanan GoRide reguler.
“Dengan begini, kami berharap jumlah order dari konsumen akan tetap terjaga dan berkelanjutan, dan pendapatan total bagi mitra pengemudi juga bisa lebih baik,” kata Hans.
Kedua, Gojek akan menghentikan skema langganan untuk mitra driver. Hans menjelaskan skema langganan GoRide Hemat mulai diuji coba secara terbatas pada November 2025 dan diperluas ke seluruh Indonesia pada Februari 2026.
Menurut Hans, setelah berjalan selama tiga bulan, perusahaan melakukan kajian mendalam dan menemukan bahwa skema tersebut memerlukan keseimbangan yang lebih baik terhadap kesejahteraan mitra pengemudi.
“Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menghentikan program langganan tersebut, efektif dalam waktu dekat. Ke depannya, GoRide Hemat juga akan mengikuti sistem bagi hasil 8% seperti GoRide reguler,” kata Hans.
Hans mengatakan dampak dari kebijakan tersebut akan memicu penyesuaian harga konsumen secara terbatas, khususnya pada layanan GoRide Hemat. Kendati demikian, perusahaan memastikan penyesuaian tarif dilakukan secara terukur dengan tetap mengutamakan keterjangkauan bagi masyarakat.
Dia memahami kenaikan harga sekecil apa pun tetap akan dirasakan pelanggan. Namun, menurutnya, penyesuaian tarif tersebut diharapkan dapat langsung memberikan manfaat kepada pengemudi.
“Dan ini juga merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga kesejahteraan mitra pengemudi,” kata Hans.
Selain itu, Hans mengatakan Gojek juga akan memperkuat program kesejahteraan bagi mitra driver dan keluarga mereka. Perseroan juga berkomitmen untuk terus berkembang dan berinovasi.
“Kami percaya tujuan kita sama, yaitu menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih adil, lebih sehat, dan lebih berkelanjutan untuk masa jangka panjang,” katanya.
#goto #gojek #tokopedia #biaya-perjalanan #hak-driver #aturan-pemerintah #ekosistem-transportasi #transportasi-digital #perpres-27-2026 #mitra-driver #goride #skema-bagi-hasil #pendapatan-gojek #tarif