Mendag: Minimarket di Lombok Sebagian Sudah Beroperasi Kembali

Mendag: Minimarket di Lombok Sebagian Sudah Beroperasi Kembali

Mendag Budi Santoso sebut sebagian gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah beroperasi lagi.

(Kompas.com) 26/05/26 19:32 232950

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso alias Busan, mengatakan sebagian gerai Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah kembali beroperasi.

Informasi itu Busan sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI di DPR RI.

“Terkait ritelminimarket tadi disampaikan misalnya di Lombok, tadi disampaikan memang kalau enggak salah ada 25. Tetapi sekarang sebagian sudah beroperasi kembali,” kata Busan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/5/2026).

Busan mengaku menyayangkan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah yang baru melakukan penataan wilayah baru-baru ini sehingga berujung penutupan 25 gerai minimarket.

Padahal, kata Busan, 25 gerai Alfamart dan Indomaret itu sudah lama beroperasi.

“Kami juga menyayangkan ketika ritel ini sudah berdiri lama tetapi kenapa penataannya baru sekarang,” ujar Busan.

Pihaknya juga sudah mendorong Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah daerah memperhatikan keberlangsungan dan kepastian berusaha.

Pemda juga harus memperhatikan nasib para pekerja yang terdampak penutupan geraiminimarket.

“Tetapi ke depan kami wanti-wanti kepada pemerintah daerah ketika usaha apapun termasuk ritel seharusnya dari awal diberikan kepastian berusaha kepada para pelaku usaha,” tutur Busan.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mencontohkan, dalam persoalan perizinan misalnya, Pemda harus bersikap transparan sejak awal.

Tujuannya, agar tidak sampai terjadi perusahaan sudah mengantongi izin dan beroperasi padahal sebenarnya melanggar aturan.

“Nah ini saya sampaikan jangan sampai terjadi jadi kita aturan juga harus transparan kepada pelaku usaha jangan sampai di kemudian hari itu menjadi masalah,” ucap Busan.

“Itu yang kami tekankan kepada pemerintah daerah,” tambahnya.

Sebelumnya, sebanyak 18 gerai Alfamart dan 7 gerai Indomaret di Lombok ditutup pemerintah kabupaten setempat.

Puluhan gerai itu dinilai melanggar ketentuan karena didirikan dalam radius kurang dari satu kilometer dari pasar tradisional.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Tengah Dalilah, menyebut 25 gerai itu melanggar Pasal 22 Ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2021.

Perda itu mengatur penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.

"Katakanlah minimarket kurang dari 1 kilometer (dari pasar) akan ada sanksi administratif teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha dan pencabutan perizinan berusaha," ujar Dalilah saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

#mendag-budi-santoso #penutupan-gerai #minimarket-lombok-tengah #perizinan-ritel

https://money.kompas.com/read/2026/05/26/193200126/mendag--minimarket-di-lombok-sebagian-sudah-beroperasi-kembali