Memprihatinkan! Harga Sawit Rakyat di Sumbar Hanya Rp600 Per Kg

Memprihatinkan! Harga Sawit Rakyat di Sumbar Hanya Rp600 Per Kg

Harga sawit rakyat di Sumbar anjlok hingga Rp600/kg akibat kebijakan baru pemerintah, memicu protes petani. Bupati Dharmasraya minta PKS patuhi regulasi harga.

(Bisnis.Com) 29/05/26 02:07 234419

Bisnis.com, DHARMASRAYA - Harga sawit rakyat di sejumlah wilayah di Sumatra Barat mengalami kondisi yang sangat memprihatinkan yakni hanya Rp600 hingga Rp1.100 per kilogram dan hal ini juga turut dirasakan di Kabupaten Dharmasraya.

Seorang petani sawit, di Pulau Punjung, Teguh mengatakan penurunan harga sawit ini merupakan hal di luar dugaan. Karena melihat pada harga beberapa hari yang lalu, harga masih di atas Rp2.000 per kilogram, kini tiba-tiba anjlok ke angka Rp1.100 per kilogram.

“Kami petani melihat penurunan harga ini, seiring adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat. Langsung berdampak kepada petani sawit rakyat. Jujur saya merasa kecewa,” katanya, Kamis (28/5/2026).

Dia menyampaikan adanya penurunan harga sawit rakyat ini, turut berdampak kepada pendapatan petani. Parahnya lagi, biasanya setengah dari hasil panen bisa untuk membayarkan KUR ke bank, tapi menghadapi harga yang rendah ini, hasil panen tidak bisa mencukupi pinjaman KUR.

“Panen 2 ton di saat harga Rp2.000 per kilogram, pendapatan bisa Rp4 juta. Bayar pinjaman KUR Rp2 juta, dan masih sisa untuk kebutuhan keluarga. Kalau harganya Rp1.100 per kilogram dengan panen 2 ton, hasil panennya Rp2,2 juta. Jadi, memang sangat gawat jika seperti ini terus harga sawit rakyat,” tegasnya.

Menanggapi kondisi, Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Dharmasraya terkait penurunan harga tandan buah segar (TBS) yang terjadi secara signifikan di tingkat petani sejak 20 Mei 2026 lalu.

Dalam surat bernomor 500.8/88/DISTAN-2026 tertanggal 26 Mei 2026 itu, Annisa menyoroti adanya laporan masyarakat yang menyebutkan penurunan harga TBS berkisar antara Rp600 hingga Rp1.100 per kilogram, sementara harga CPO dunia maupun harga acuan di Sumatra Barat relatif stabil.

Dia menegaskan bahwa penurunan harga signifikan tersebut tidak mencerminkan situasi pasar yang sebenarnya, mengingat kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam yang baru diumumkan pemerintah pusat masih berada dalam masa transisi hingga Januari 2027. Artinya belum ada gangguan langsung pada aktivitas ekspor CPO dan produk turunannya.

Annisa bilang pada prinsipnya kebijakan Presiden RI terkait Tata Kelola Ekspor SDA dan produk turunannya (Kebijakan Tata Kelola Ekspor) yang akan ditindaklanjuti oleh PT DSI BUMN merupakan kebijakan yang baik untuk seluruh pihak, baik negara, korporasi dan petani sawit guna menghindari manipulasi harga ekspor, validitas data ekspor dan memperkuat cadangan devisa hasil ekspor. Bahkan kebijakan mandatori B50 pada Juli 2026 justru memperkuat serapan CPO kedepannya.

Selain itu, berdasarkan harga CPO dunia dan harga TBS Provinsi Sumatera Barat periode IV Mei 2026, harga CPO terpantau stabil tanpa penurunan signifikan. Oleh karena itu ketidakwajaran penurunan harga TBS ditingkat petani tersebut perlu menjadi perhatian serius.

Dalam surat tersebut, Bupati menekankan bahwa kemitraan dan penetapan harga TBS telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Permentan Nomor 01 Tahun 2018, Permentan Nomor 13 Tahun 2024, serta Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020, yang melibatkan pemerintah, asosiasi, dan tenaga ahli dalam mekanisme penetapan harga berkala yang wajar.

Dirinya menyebut bahwa laporan di lapangan menunjukkan harga TBS di tingkat pekebun saat ini berada Rp1.200 hingga Rp1.600 per kilogram lebih rendah dari harga acuan yang telah ditetapkan tim provinsi, sehingga perlu menjadi perhatian serius.

Dalam imbauannya, Annisa meminta seluruh PKS di wilayah tersebut untuk tidak melakukan manipulasi atau penurunan harga secara sepihak dengan spekulasi/dalih penyesuaian regulasi baru yang belum diimplementasikan.

Menurutnya harga pembelian TBS harus menggambarkan harga aktual pasar perdagangan CPO dan produk turunannya dan berpedoman kepada harga berkala yang ditetapkan di Wilayah Sumatera Barat sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020.

Kemudian dia juga menegaskan larangan praktek persekongkolan harga yang dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

“Stabilitas harga sawit merupakan kunci keberlanjutan industri kelapa sawit. Kepatuhan terhadap regulasi oleh seluruh stakeholder menjadi hal yang wajib dalam masa transisi kebijakan nasional ini,” sebutnya dalam keterangan resmi.

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap penetapan harga TBS di daerah, serta tidak segan mengambil tindakan yang diperlukan apabila ditemukan pelanggaran atau praktik manipulasi harga yang merugikan petani.

Sebagai tindak lanjut, surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Barat, DPRD Dharmasraya, Kapolres, Kejaksaan, Dandim 0310 Sawahlunto/Sijunjung, serta camat dan wali nagari se-Kabupaten Dharmasraya.

Adapun perusahaan yang menjadi sasaran himbauan tersebut di antaranya PT Dharmasraya Sawit Lestari, PT Tidar Kerinci Agung, PT Hamparan Kemilau Indah, PT Salago Makmur Plantation, PT Sumbar Andalas Kencana, PT Bina Pratama Sakato Jaya, dan PT Dharmasraya Lestarindo.

Berbeda dengan petani sawit rakyat di Kabupaten Pesisir Selatan, harga sawit rakyat hanya Rp600 per kilogram. Anjloknya harga sawit di daerah ini, diduga akibat jauhnya jarak kebun dengan pabrik CPO.

“Semakin jauh jarak kebun rakyat dengan pabrik CPO, biasanya mempengaruhi harga. Karena di Pesisir Selatan ini yang membeli sawit rakyat adalah pengepul, kemudian pengepul mengirim ke pabrik,” kata Erel, pengepul sawit.

Dikatakannya penyebab harga anjlok di tingkat petani rakyat ini, memang dari harga di perusahaan atau pabrik CPO tengah mengalami penurunan, dan dia mengaku tidak mengetahui pasti penyebab perusahaan hanya mampu membeli sawit rakyat dengan harga rendah.

#harga-sawit #sawit-rakyat #harga-sawit-sumbar #penurunan-harga-sawit #harga-sawit-dharmasraya #kebijakan-harga-sawit #harga-tandan-buah-segar #harga-cpo-dunia #harga-tbs-sumbar #regulasi-harga-sawit #n-a

https://sumatra.bisnis.com/read/20260529/533/1977000/memprihatinkan-harga-sawit-rakyat-di-sumbar-hanya-rp600-per-kg