Harga Ekspor SDA Strategis Kini Ditentukan PT DSI, Begini Aturannya

Harga Ekspor SDA Strategis Kini Ditentukan PT DSI, Begini Aturannya

PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) akan menentukan harga ekspor SDA strategis seperti batu bara dan kelapa sawit mulai 1 Juni 2026, sesuai PP 24/2026.

(Bisnis.Com) 05/06/26 14:35 241106

Bisnis.com, JAKARTA — PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) bakal memegang kendali dalam penentuan harga jual komoditas sumber daya alam (SDA) strategis yang diekspor ke pasar global.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 itu, pemerintah menugaskan satu BUMN ekspor sebagai pelaksana tunggal ekspor komoditas SDA strategis, baik sebagai pemilik barang maupun perantara tunggal.

Adapun pada tahap awal, pemerintah menetapkan tiga komoditas yang masuk kategori SDA strategis, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi. Ke depan, daftar komoditas tersebut dapat diperluas melalui rapat koordinasi pemerintah.

Pada Pasal 3 ayat (2) PP 24/2026 ditegaskan bahwa dalam pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN ekspor, harga jual komoditas SDA strategis ditentukan oleh BUMN ekspor alias PT DSI.

"Dalam pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual Komoditas SDA Strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor," demikian bunyi beleid tersebut dikutip Jumat (5/6/2026).

Dengan ketentuan tersebut, PT DSI akan memiliki kewenangan menentukan harga penjualan komoditas SDA strategis Indonesia ke pembeli luar negeri.

Tak hanya itu, regulasi tersebut juga memberikan ruang bagi BUMN ekspor untuk mengambil margin usaha. Pada Pasal 3 ayat (4), disebutkan bahwa BUMN ekspor dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam aturan yang sama, pemerintah juga mengatur bahwa seluruh ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN ekspor, baik sebagai pemilik maupun perantara tunggal.

Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam tata niaga ekspor komoditas unggulan Indonesia. Sebelumnya, perusahaan produsen dapat melakukan negosiasi dan penjualan langsung kepada pembeli luar negeri.

Kini, fungsi pemasaran dan penentuan harga ekspor akan terpusat melalui BUMN yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah.

Dalam bagian penjelasan PP, pemerintah menyebut pengelolaan langsung ekspor oleh BUMN ditujukan untuk memastikan pengelolaan komoditas SDA strategis berjalan optimal sekaligus menjaga stabilitas pasokan dan keberlanjutan pembangunan nasional.

Seluruh keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan langsung tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi negara dan masyarakat.

Meski aturan telah berlaku sejak 1 Juni 2026, pemerintah memberikan masa transisi. Dalam ketentuan peralihan, ekspor komoditas SDA strategis wajib dilakukan melalui BUMN ekspor paling lambat hingga 31 Desember 2026. Setelah periode tersebut berakhir, ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor.

Selain itu, kontrak penjualan yang telah ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih berlaku akan dievaluasi oleh BUMN ekspor.

#harga-ekspor-sda #pt-dsi #aturan-ekspor-sda #komoditas-strategis #bumn-ekspor #harga-jual-komoditas #batu-bara-ekspor #kelapa-sawit-ekspor #ferro-alloy-ekspor #penentuan-harga-sda #kebijakan-ekspor-in

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260605/12/1978651/harga-ekspor-sda-strategis-kini-ditentukan-pt-dsi-begini-aturannya