Pemprov Kalsel Optimalkan Rumija untuk Dongkrak Pendapatan Daerah
Pemprov Kalimantan Selatan tengah menyiapkan sistem perizinan pemanfaatan ruang milik jalan (SIRUMIJA) yang terintegrasi dengan OSS untuk mengoptimalkan potensi PAD dari 927 kilometer ruas jalan provi
(Bisnis.Com) 09/06/26 16:29 244909
Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tengah merancang sistem perizinan pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija) yang diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.
Tak pelak, ribuan kilometer ruas jalan provinsi yang selama ini sekadar menjadi jalur lalu lintas kini dilirik sebagai sumber pendapatan baru.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kalsel, Robby Cahyadi menyatakan dari total sekitar 70 ruas jalan provinsi dengan panjang keseluruhan mencapai 927 kilometer, masih banyak segmen yang belum disentuh secara produktif.
"Masih ada ruang milik jalan provinsi yang belum dimanfaatkan. Dari kondisi ini terdapat potensi PAD yang bisa dimaksimalkan untuk mendukung pembangunan daerah," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (9/6/2026).
Dia menambahkan, pengembangan SIRUMIJA juga merupakan tindak lanjut atas rekomendasi pemerintah pusat terkait optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
Kendati demikian, dia mengungkapkan bahwa tidak semua ruas jalan diperlakukan sama.
Dinas PUPR telah memetakan wilayah berdasarkan zona dan nilai strategis, membagi ruas jalan ke dalam tiga kategori.
"Zona satu berada pada ruas jalan utama di kawasan perkotaan yang memiliki tingkat aktivitas tinggi. Zona dua menghubungkan kota dan kabupaten dengan kawasan wisata maupun jalur alternatif yang terkoneksi dengan jalan nasional. Sedangkan zona tiga merupakan ruas jalan yang menghubungkan wilayah kecamatan dan kawasan penunjang lainnya," jelas Robby.
Alhasil, semakin strategis lokasinya, semakin besar potensi pendapatan yang bisa dipungut.
Di sisi regulasi, pemerintah provinsi tengah menyiapkan Peraturan Gubernur sebagai pedoman teknis, meski langkah itu masih menunggu rampungnya revisi Peraturan Daerah mengenai tarif retribusi.
Robby menyebutkan peraturan turunan tersebut nantinya akan mencakup mekanisme perhitungan tarif, prosedur pelayanan, hingga standar operasional perizinan.
Pelaksanaan program ini juga ditopang sejumlah regulasi yang sudah berjalan, mulai dari keputusan gubernur soal pelimpahan kewenangan perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), penetapan ruas jalan provinsi, hingga pembentukan tim optimalisasi pemanfaatan bagian-bagian jalan.
Adapun, dia menuturkan pihaknya merancang integrasi SIRUMIJA dengan platform Online Single Submission (OSS), di mana seluruh proses pengajuan izin diharapkan dapat dilakukan secara daring, transparan, dan terukur.
"Harapannya seluruh proses dapat dilakukan secara online sehingga pemohon bisa memantau perkembangan izin secara real time. Dengan sistem yang tertib dan terintegrasi, pengawasan di lapangan juga menjadi lebih efektif," pungkasnya.
#sirumija #ruang-milik-jalan #rumija #pad-kalimantan-selatan #pemprov-kalimantan-selatan #dinas-pupr-kalsel #robby-cahyadi #ruas-jalan-provinsi #retribusi-daerah #peraturan-gubernur-kalsel #online-sing