Kemendag Atur E-Commerce di Aplikasi Ojol, Begini Tanggapan Grab Indonesia
Grab menyebutkan Permendag PMSE terbaru hanya mengatur transaksi jual beli barang di aplikasi, bukan layanan transportasi ride-hailing.
(Bisnis.Com) 12/06/26 12:11 248173
Bisnis.com, JAKARTA — Grab Indonesia merespons terbitnya regulasi anyar tentang e-commerce, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026, yang memasukkan layanan ride-hailing ke dalam cakupan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Perusahaan menegaskan bahwa pengaturan dalam beleid tersebut hanya berlaku untuk aktivitas transaksi jual beli barang yang difasilitasi melalui fitur niaga di dalam aplikasi, bukan layanan transportasi.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan pihaknya terus mencermati implementasi kebijakan tersebut.
“Kami memahami bahwa penyesuaian regulasi ini difokuskan pada tata kelola transaksi jual beli barang dan tidak ditujukan untuk mencakup layanan transportasi,” kata Tirza kepada Bisnis, Jumat (12/6/2026).
Tirza menjelaskan aktivitas dalam ekosistem Grab Indonesia melibatkan berbagai pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal yang berperan dalam mendorong ekonomi digital melalui penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan transaksi di berbagai daerah.
Selain layanan transportasi, Grab juga menyediakan berbagai fitur niaga dan solusi digital bagi pelaku usaha, mulai dari layanan pesan antar makanan melalui GrabFood, perdagangan kebutuhan harian lewat GrabMart, layanan produk digital melalui GrabKios, hingga fitur pemasaran digital dan solusi layanan untuk kebutuhan bisnis.
Menyadari bahwa setiap penyesuaian kebijakan dapat membawa pengaruh bagi keberlangsungan usaha para mitra di dalamnya, lanjut Tirza, perusahaan berharap proses implementasi regulasi ini nantinya dapat berjalan beriringan dengan semangat menjaga pertumbuhan UMKM lokal.
Grab Indonesia meyakini pendekatan yang mengutamakan keberlanjutan bisnis, stabilitas ekosistem digital, serta kenyamanan akses bagi masyarakat luas akan membawa dampak yang baik bagi semua pihak.
“Untuk itu, kami berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog yang konstruktif serta mendukung langkah pemerintah dalam mewujudkan iklim industri digital yang sehat dan berkeadilan di Indonesia,” ungkap Tirza.
Permendag No. 19/2025 tentang Penyelenggaraan Usaha PMSE sendiri ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso pada 4 Juni 2026. Regulasi tersebut menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam PMSE.
Dalam revisi aturan tersebut, pemerintah menambahkan dua model bisnis baru ke dalam kategori Penyelenggara PMSE (PPMSE), yakni ride-hailing dan online travel agent (OTA).
Budi menjelaskan pengaturan terhadap layanan ride-hailing hanya berlaku untuk aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi platform melalui fitur niaga yang tersedia di dalam aplikasi.
“Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya,” ujarnya.
Sementara itu, OTA didefinisikan sebagai sistem elektronik yang menyediakan layanan penjualan atau pemesanan perjalanan, baik secara langsung maupun melalui fasilitasi transaksi antara konsumen dan pelaku usaha yang menawarkan tiket transportasi, akomodasi, atraksi wisata, maupun paket perjalanan.
Menurut Budi, penambahan dua model bisnis tersebut merupakan respons pemerintah terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang terus berkembang.
“Penambahan dua model bisnis PPMSE dalam revisi peraturan ini merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang dinamis. Dengan cakupan model bisnis yang lebih komprehensif, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya,” kata Budi.
#grab-indonesia #permendag-pmse #permendag-19-tahun-2026 #ride-hailing #layanan-transportasi-online #pmse #perdagangan-digital #kemendag #budi-santoso #tirza-munusamy #grabfood #grabmart #grabkios #umk