Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Polda Jawa Barat mengungkap jejak penyekapan dan penganiayaan brutal oleh tersangka Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya, YTR (29) di Bandung, Jawa Barat. Polda... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 26/06/26 16:04 260812
BANDUNG - Polda Jawa Barat mengungkap jejak penyekapan dan penganiayaan brutal oleh tersangka Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya, YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dari hasil pengungkapan, pelaku diduga telah melakukan penganiayaan brutal terhadap korban hingga buta.Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban di empat lokasi berbeda. Seluruh lokasi tersebut merupakan tempat tinggal keduanya selama menjalani hubungan.
"Berdasarkan informasi yang kami temukan ada empat lokasi tempat tinggal mereka dan sudah kami lakukan olah TKP," ujar Rudi dalam konferensi pers, Jumat (26/6/2026).
Rudi menjelaskan, lokasi pertama tempat tinggal keduanya berada di kawasan Cicaheum, Kiaracondong, Kota Bandung. Korban dan pelaku tinggal di indekos tersebut sejak Mei 2024 hingga September 2024.
"Dari keterangan beberapa saksi, di tempat ini korban mengalami kekerasan dipukul dan disundut rokok," ujar Rudi.
Pada September 2024, keduanya kemudian berpindah ke indekos lain yang masih berada di kawasan serupa. Namun, mereka kembali berpindah tempat pada Januari 2025 setelah terjadi cekcok dengan penghuni kos.
"Di TKP kedua inilah terjadi pemukulan terhadap mata kiri (korban) dengan besi," imbuh Rudi.
Selanjutnya, keduanya berpindah ke indekos di Desa Ciporeat, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Mereka tinggal di lokasi tersebut sejak Februari hingga Desember 2025. Di tempat ini, Taufik kembali diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban mengalami gangguan pada indera penglihatannya.
"Seingat korban menurut korban, di TKP ketiga ini mata kanan dipukul menggunakan helm dan korban sudah mulai tidak bisa melihat lagi (buta)," lanjut Rudi.
Setelah itu, keduanya kembali berpindah ke indekos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Lokasi itu menjadi tempat tinggal terakhir sebelum korban akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin.
Rudi menilai perbuatan yang dilakukan tersangka merupakan tindakan sadis dan tidak wajar. Ia memastikan penyidik akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis.
"Kalau dilihat dari peristiwa dan perbuatan tersangka, ini termasuk perbuatan tidak wajar, sadis, kekerasan yang kita kutuk bersama," tegas dia.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Tersangka dipersangkakan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 451 KUHP terkait penyanderaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 446 KUHP mengenai dugaan perampasan kemerdekaan atau penyekapan korban. Seluruh pasal tersebut dijunctokan dengan Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perbarengan tindak pidana.
(shf)
#penganiayaan #polda-jabar #penyekapan #bandung #aniaya-pacar