OJK Temukan Indikasi Pelanggaran Prosedur Penarikan Agunan oleh Pihak Ketiga Toyota Astra Financial (TAFS)

OJK Temukan Indikasi Pelanggaran Prosedur Penarikan Agunan oleh Pihak Ketiga Toyota Astra Financial (TAFS)

OJK menemukan indikasi pelanggaran prosedur penarikan agunan oleh pihak ketiga TAFS. TAFS diminta memperbaiki tata kelola dan melaporkan rencana aksi ke OJK.

(Bisnis.Com) 27/06/26 19:08 261737

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya indikasi ketidaksesuaian prosedur dalam penarikan agunan oleh petugas lapangan pihak ketiga yang bekerja sama dengan PT Toyota Astra Financial Services (TAFS).

Pelanggaran itu ditemukan setelah OJK menyelesaikan pendalaman dugaan tindak kekerasan dalam proses penarikan agunan kendaraan pembiayaan yang melibatkan pihak yang bekerja sama dengan PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) di Serang, Banten.

“Proses pendalaman dilakukan OJK terhadap data dan dokumen terkait serta update informasi dan keterangan pengurus PT TAFS di Jakarta, Senin [22/6] sebagai tindak lanjut dari pemanggilan sebelumnya yang dilakukan pada 8 Juni 2026,” kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/6/2026).

Selain menemukan hal itu, OJK pun memperoleh informasi mengenai adanya dugaan pengalihan objek jaminan fidusia dari debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan TAFS dan tanpa penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan.

“Terkait dugaan tindak kekerasan yang terjadi, OJK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing,” tegas Agus.

Dilanjutkan Agus, sebelumnya TAFS sudah menyampaikan langkah perbaikan yang telah dilakukan. Langkah-langkah itu adalah melakukan penelaahan internal dan langkah korektif, termasuk menghentikan kerja sama dengan pihak ketiga yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan PKS dan SOP yang berlaku.

Kemudian juga menyampaikan data, dokumen, serta klarifikasi yang diperlukan dalam rangka pengawasan OJK, dan melaporkan perkembangan penanganan kasus secara berkala.

OJK, katanya, meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kegiatan penagihan dan penarikan agunan, termasuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelindungan konsumen dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

“Untuk memastikan implementasi perbaikan berjalan secara efektif, TAFS diwajibkan menyampaikan rencana aksi perbaikan dalam waktu 7 hari kerja dan melaporkan implementasinya paling lama 30 [tiga puluh] hari kerja kepada OJK,” jelas Agus.

Agus menyebut, rencana aksi tersebut setidaknya memuat penguatan tata kelola, pengawasan terhadap pihak ketiga, penyempurnaan prosedur penagihan dan penarikan agunan, serta mekanisme pemantauan dan pelaporan pelaksanaannya.

“OJK akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap pelaksanaan rencana aksi tersebut. Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, OJK akan mengambil tindakan pengawasan tegas dan/atau mengenakan sanksi administratif sesuai dengan kewenangannya,” ujarnya.

Di sisi lain, OJK turut mengimbau debitur untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian pembiayaan yang telah disepakati untuk tidak menjual, mengalihkan, menggadaikan, atau memindahtangankan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia sebelum perjanjian pembiayaan berakhir.

#ojk #pelanggaran-prosedur #penarikan-agunan #pihak-ketiga #toyota-astra-financial #tafs #ojk-temukan-pelanggaran #prosedur-penarikan-agunan #dugaan-tindak-kekerasan #pengalihan-objek-jaminan #fidusia #n-a

https://market.bisnis.com/read/20260627/192/1983773/ojk-temukan-indikasi-pelanggaran-prosedur-penarikan-agunan-oleh-pihak-ketiga-toyota-astra-financial-tafs