KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan

KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan

KPK terus melakukan pemantauan terkait pembantaran penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Gus Yaqut. KPK berharap tindakan medis segera dilakukan.... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 28/06/26 22:45 262178

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidik terus melakukan pemantauan terkait pembantaran penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut . Sejalan dengan itu, KPK berharap tindakan medis terhadap eks Menteri Agama tersebut segera dilakukan.

"KPK berharap tindakan-tindakan medis yang dibutuhkan dapat segera dilakukan, agar Ybs bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).

Menurut Budi, harapan tersebut tidak lepas dari proses hukum yang bersangkutan. Sebab kata Budi, perkara yang menjerat Gus Yaqut segera dilimpahkan.

"Mengingat Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam waktu dekat juga menjadwalkan untuk segera melakukan tahap 2, yakni pelimpahan tersangka, alat bukti, dan berkas perkara ke tahap penuntutan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK membantarkan penahanan Gus Yaqut pada Rabu (24/6/2026). "Hari ini, Rabu (24/6), Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

Budi menjelaskan, pembantaran dilakukan menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan tim dokter. Hasil pemeriksaan mengharuskan Gus Yaqut menerima perawatan lanjutan di rumah sakit.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramatjati," ujarnya.

Berdasarkan keterangan medis, ungkap Budi, Gus Yaqut mengalami sakit di saluran pencernaan.
(zik)

#gus-yaqut #yaqut-cholil-qoumas #kasus-kuota-haji #tersangka-korupsi #kpk

https://nasional.sindonews.com/read/1722633/15/kpk-berharap-tindakan-medis-terhadap-gus-yaqut-segera-dilakukan-1782659192