Kriteria Penerima Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2025, Tidak Semua Orang Dapat!
Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan 2025 hanya untuk peserta PBI, masyarakat miskin, dan diverifikasi Pemda, dengan batas 24 bulan, didanai APBN.
(Bisnis.Com) 04/11/25 08:58 26498
Bisnis.com, JAKARTA - Tidak semua peserta BPJS Kesehatan akan memperoleh penghapusan tunggakan.
Berdasarkan rancangan kebijakan yang tengah disusun, program penghapusan iuran ini hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu yang dinilai layak menerima manfaatnya.
Secara khusus, kebijakan ini ditujukan untuk masyarakat kurang mampu yang kini telah terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan:
1. Peserta yang beralih ke PBI
Mereka yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri dan kini telah masuk kategori PBI menjadi prioritas penerima manfaat. Iuran bulanan mereka saat ini sudah ditanggung oleh pemerintah, sehingga tunggakan lama akan dihapus dari sistem.
2. Peserta dari kalangan tidak mampu
Ghufron menegaskan bahwa pemutihan hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar tidak mampu, sesuai data resmi pemerintah. “Pemutihan tunggakan ini benar-benar dikhususkan bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu atau miskin,” tegasnya.
3. Peserta dengan status PBPU dan BP yang diverifikasi Pemda
Program ini juga mencakup peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), selama sudah terverifikasi oleh pemerintah daerah.
4. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
Peserta harus tercatat dalam DTSEN sebagai bagian dari kelompok masyarakat miskin atau tidak mampu. Validasi data ini penting agar bantuan tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.
5. Pemutihan berlaku untuk maksimal 24 bulan tunggakan (2 tahun)
BPJS Kesehatan hanya akan menghapus tunggakan iuran hingga dua tahun. Jika peserta memiliki tunggakan lebih dari 24 bulan, sisa kewajiban di luar batas tersebut tidak akan dihapus.
6. Pendanaan disiapkan pemerintah melalui APBN
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa dana sebesar Rp20 triliun telah dialokasikan dalam APBN 2026. Anggaran ini akan digunakan untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi ketentuan program pemutihan.
#pemutihan-tunggakan-bpjs #bpjs-kesehatan-2025 #penerima-pemutihan-bpjs #syarat-pemutihan-bpjs #peserta-pbi-bpjs #peserta-tidak-mampu-bpjs #pbpu-bpjs-diverifikasi #bpjs-data-tunggal-sosial #pemutihan-i