Mendag: Maraknya Pakaian Bekas Ilegal Bukan Akibat Kebijakan Impor Tekstil

Mendag: Maraknya Pakaian Bekas Ilegal Bukan Akibat Kebijakan Impor Tekstil

Mendag Budi Santoso mengatakan temuan pakaian bekas impor dan produk tekstil tanpa merek merupakan bentuk penyelundupan.

(Bisnis Tempo) 04/11/25 15:11 27066

MENTERI Perdagangan atau Mendag Budi Santoso mengatakan meningkatnya peredaran pakaian bekas di pasar domestik tidak berkaitan dengan kebijakan impor tekstil dan pakaian jadi. Ia mengatakan importasi tekstil sudah diatur secara jelas melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2025.

“Tekstil, produk tekstil, pakaian jadi, kan, kebijakan impornya sudah jelas,” kata Budi usai menghadiri acara CEO Insight di Plataran Senayan, Jakarta Selatan, Selasa, 4 November 2025.

Mendag mengatakan temuan pakaian bekas impor dan produk tekstil tanpa merek merupakan bentuk penyelundupan. Ia menegaskan bahwa hal itu bukan akibat dari pelonggaran kebijakan impor.

Budi mengatakan aktivitas impor tekstil dan produk turunannya diatur dalam Permendag 17/2025. Regulasi ini mewajibkan pelaku usaha mengantongi dokumen persetujuan impor sebelum mendatangkan kain, karpet, pakaian jadi, dan aksesori dari luar negeri.

Ia melanjutkan, penerapan Permendag 17/2025 bertujuan memperkuat pengawasan impor agar industri tekstil nasional terlindungi dari praktik perdagangan ilegal yang dapat merugikan pelaku usaha dalam negeri.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan menindak para pelaku impor pakaian bekas ilegal. Ia mengatakan sanksi terhadap pemasok barang bekas (thrifting) akan diperberat. Salah satu opsinya yaitu pelarangan impor seumur hidup bagi pihak yang terlibat.

“Jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” ujar Purbaya di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025.

Penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Selama ini, pelanggaran hanya dikenai sanksi berupa pemusnahan barang dan denda.

Purbaya menambahkan, ke depannya pemerintah akan memperberat hukuman demi memberikan efek jera. Sepanjang 2024 hingga Agustus 2025, DJBC telah menindak 2.584 kasus penyelundupan pakaian bekas impor dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp49,44 miliar.

Salah satu kasus terbesar terjadi pada 9 hingga 12 Agustus 2025, saat Bea Cukai bersama TNI AL menggagalkan penyelundupan 747 balpres pakaian dan aksesori pakaian serta 8 balpres tas bekas senilai Rp 1,5 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyebut sebagian besar pakaian bekas ilegal yang beredar di Indonesia berasal dari Malaysia. “Mayoritas kalau dilihat dari frekuensi yang masuk ke wilayah Indonesia itu, ya berasal dari Malaysia. Karena hampir seluruh balpres yang masuk itu selalu melalui dari Malaysia,” ujarnya.

#pakaian-bekas #impor-tekstil #mendag #thrifting

https://tempo.co/ekonomi/mendag-maraknya-pakaian-bekas-ilegal-bukan-akibat-kebijakan-impor-tekstil-2086303