Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan agar Tunggakan Dihapuskan
Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan dimulai akhir 2025. Peserta bisa registrasi ulang via aplikasi, situs web, atau langsung ke kantor BPJS untuk mengaktifkan kembali kepesertaan dan menghapus
(Bisnis.Com) 09/11/25 10:42 32626
Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Imin, memastikan bahwa program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan akan segera dimulai pada akhir tahun ini.
Melalui kebijakan tersebut, Gus Imin menyatakan bahwa pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh peserta untuk mendaftar ulang dan otomatis terbebas dari seluruh tunggakan iuran.
Menurutnya, kebijakan pemutihan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memastikan akses jaminan kesehatan nasional yang adil dan inklusif.
“Pemerintah akan melakukan pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan dengan mekanisme registrasi ulang bagi seluruh peserta. Setelah registrasi, kepesertaan akan otomatis aktif kembali, dan tanggungan utang akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan,” ujar Muhaimin.
Dia menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi besar pemberdayaan masyarakat. "Agar seluruh warga, terutama kelompok rentan, tidak kehilangan hak atas layanan kesehatan akibat kendala administrasi atau ekonomi," tegasnya.
Program ini, kata Gus Imin, akan mulai dijalankan akhir 2025, dan diperluas secara nasional pada Januari 2026.
Cara registrasi ulang BPJS Kesehatan
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store atau App Store.
Pilih menu "Pendaftaran Peserta Baru".
Setujui syarat dan ketentuan, lalu masukkan data diri (NIK, nama, tanggal lahir).
Pilih fasilitas kesehatan (FKTP) dan kelas perawatan yang diinginkan.
Masukkan alamat email, buat kata sandi, dan masukkan nomor ponsel aktif.
Tekan tombol "Registrasi" dan masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email Anda.
Pendaftaran aktif setelah Anda melakukan pembayaran iuran menggunakan Nomor Virtual Account yang dikirimkan ke email Anda.
2. Melalui Situs Web Resmi BPJS Kesehatan
Kunjungi laman resmi BPJS Kesehatan di https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id atau https://www.bpjs-kesehatan.go.id.
Pilih menu "Pendaftaran Peserta Baru".
Isi data diri dengan lengkap dan benar, lalu pilih FKTP dan kelas perawatan.
Simpan data Anda dan tunggu nomor virtual account (VA) dikirim melalui email.
Lakukan pembayaran iuran menggunakan nomor VA.
Pendaftaran Offline
Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat atau ke fasilitas layanan seperti mall pelayanan publik.
Siapkan dokumen persyaratan, seperti KTP, KK, dan NPWP.
Daftarkan diri Anda dengan dibantu petugas di loket pendaftaran.
Dokumen yang perlu disiapkan
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor handphone aktif
Alamat email aktif
Cara Daftar Program Pemutihan BPJS Kesehatan
Setelah mengetahui jumlah tunggakan, peserta bisa langsung mendaftarkan diri dengan langkah berikut:
- Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat
- Sampaikan permohonan registrasi ulang pemutihan tunggakan
- Petugas akan memverifikasi data kepesertaan dan status PBI
- Pastikan seluruh data pribadi dan kependudukan sesuai sistem agar permohonan dapat disetujui
- Setelah proses verifikasi selesai, peserta akan mendapatkan pemberitahuan resmi bahwa tunggakan selama dua tahun telah dihapus dan kepesertaan kembali aktif.
#registrasi-ulang-bpjs #pemutihan-tunggakan-bpjs #cara-daftar-bpjs-kesehatan #aplikasi-mobile-jkn #situs-web-bpjs-kesehatan #pendaftaran-offline-bpjs #program-pemutihan-bpjs #cara-registrasi-ulang-bpjs