Diskon Pajak 200% Belum Tentu Efektif Gaet Investor IKN, Mengapa?

Diskon Pajak 200% Belum Tentu Efektif Gaet Investor IKN, Mengapa?

Pengamat menilai kebijakan diskon pajak 200% di IKN dinilai kurang efektif menarik investor. Berikut penjelasannya.

(Bisnis.Com) 05/12/25 15:53 62285

Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menilai kebijakan pemberian diskon pajak 200% tidak akan terlalu efektif menarik minat para investor untuk menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Badan Otorita IKN sebelumnya resmi mengumumkan insentif berupa super tax deduction hingga 200% bagi investor yang berkontribusi dalam pembangunan fasilitas umum di IKN. Keputusan itu terbit usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan kebijakan pemberian HGU hingga 190 tahun melalui dua siklus panjang.

Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga menyampaikan, daya tarik tersebut belum tentu dilirik investor, karena belum ada kepastian atau kejelasan posisi IKN untuk ke depannya.

“Hal ini tentu akan mengurangi niat investasi dari para investor untuk mau menanamkan modal besar-besaran membangun IKN,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (5/12/2025).

Nirwono memandang, harus ada kejelasan posisi IKN dalam lima tahun ke depan, termasuk rencana gedung atau fasilitas apa saja yang akan dibangun.

Pasalnya, jika hanya pembangunan gedung-gedung pemerintahan, tentu tidak akan menarik banyak peminat dari para investor, karena tidak akan terjadi kehidupan kota yang lebih massif.

Berbeda umpamanya, jika IKN dijadikan semacam kota bisnis. Bukan hanya gedung pemerintahan, tetapi juga gedung komersial seperti mal, sekolah, kemudian pusat pendidikan, pusat riset yang akan mendatangkan banyak orang. Sehingga para investor melirik akan ada peningkatan jumlah penduduk yang bermukim di IKN.

“Dan ini tidak akan menimbulkan keraguan kalau sejak awal pemerintah pusat memastikan bahwa IKN akan terus dikembangkan dalam lima tahun ke depan tidak hanya sebagai ibu kota pemerintah,” ujarnya.

Di samping itu, Nirwono melihat pemberian diskon tidak akan banyak berpengaruh melihat kondisi saat ini yang tidak banyak pembangunan infrastruktur fisiknya dibandingkan dengan dua tahun lalu saat di era akhir Presiden Jokowi.

Sementara kita tahu Presiden Prabowo terlihat enggan atau tidak tegas untuk memastikan nasib pembangunan IKN ke depan.

Nirwono mengkhawatirkan jika dibiarkan berlarut-larut dan tidak ada kepastian pengembangannya ke depan, justru akan semakin banyak para investor tidak hanya mengurungkan niat bahkan juga akan membatalkan untuk menanamkan investasi di IKN.

Terpisah, Pengamat Kebijakan Publik yang juga Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (2014—2015) Andrinof Chaniago memandang, diskon ini sedikit banyak memang menjadi salah satu daya tarik bagi investor.

Meski demikian, pemerintah juga harus menentukan jenis usaha apa saja yang akan menikmati insentif pajak tersebut.

“Misalnya jasa kesehatan, pendidikan, rekreasi, makanan-minuman. Bukan usaha untuk menghasilkan barang yang akan dikirim ke daerah lain atau ke luar negeri,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II Kementerian Keuangan, Dwi Setyobudi, menyebut bahwa insentif super tax deduction diharapkan mampu mempercepat arus investasi dan memperluas sektor usaha.

“Kami berharap fasilitas ini dapat memacu pertumbuhan investasi serta menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif bagi investor di Indonesia,” ujarnya, pada Kamis (4/12/2025).

Pengajuan fasilitas ini dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission), sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 PMK No. 28 Tahun 2024.

#diskon-pajak #diskon-pajak-200 #insentif-pajak #diskon-pajak-ikn #insentif-investor-ikn #insentif-pajak #super-tax-deduction #investasi-ikn #investor-ikn #pembangunan-ikn #fasilitas-umum-ikn #kebijak

https://ekonomi.bisnis.com/read/20251205/45/1934482/diskon-pajak-200-belum-tentu-efektif-gaet-investor-ikn-mengapa