Dinas ESDM Jateng Bantah Ada Tambang Ilegal di Gunung Slamet

Dinas ESDM Jateng Bantah Ada Tambang Ilegal di Gunung Slamet

Potongan gambar yang beredar di media sosial itu diduga diambil pada tahun 2017-2018, ketika kegiatan eksplorasi panas bumi di WKP seluas 24,6 hektare.

(Bisnis.Com) 17/12/25 12:55 75661

Bisnis.com, SEMARANG – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah menanggapi isu tambang ilegal di kawasan Gunung Slamet yang viral di media sosial. Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Agus Sugiharto membantah adanya aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut.
"Kalau penambangan ilegal itu tidak benar. Jadi video-video yang beredar di awal itu adalah potongan dari Google Earth di tahun 2017-2018 di mana pada waktu itu ada kegiatan eksplorasi panas bumi," terang Agus pada Senin (15/12/2025).
Agus menjelaskan bahwa video yang beredar di awal dan memicu polemik adalah potongan dari Google Earth di tahun 2017-2018. Potongan gambar yang beredar di media sosial tersebut merekam kegiatan eksplorasi panas bumi yang dilakukan oleh PT Sejahtera Alam Energi di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) seluas 24,6 hektare (Ha).
Selama eksplorasi pada 2015-2018, dilakukan pengeboran tiga sumur eksplorasi yang berakhir pada 2023 silam. Hingga 2024, lahan bekas eksplorasi disebut sudah direhabilitasi di bawah pengawasan Kementerian Kehutanan. Kegiatan rehabilitasi mencakup penanaman 9.500 tanaman endemik dan 1.000 bibit tanaman pelindung.
Dinas ESDM Jateng berkomitmen bahwa pertambangan harus sesuai regulasi dan berwawasan lingkungan. Pelaku usaha yang berizin wajib menerapkan kaidah Good Mining Practice, melaksanakan reklamasi pascatambang, serta berkontribusi dalam memberdayakan masyarakat lokal.
Terkait pertambangan di Gunung Slamet, Agus menjelaskan bahwa saat ini terdapat lima usaha pertambangan skala kecil di wilayah sekitar Gunung Slamet. Izin dari kelima usaha tersebut dipastikan berada di luar kawasan hutan lindung Gunung Slamet.
Lima usaha pertambangan skala kecil diketahui dilakukan oleh CV Smart Indo Cipta yang berjarak 19,4 KM dengan status tidak aktif, PT Saka Bumi Gandapata yang berjarak 9,8 KM dengan status tidak aktif, CV Krakatau Indah berjarak 18,8 KM dengan status aktif, PT Keluarga Sejahtera Bumindo 9,78 KM dengan status aktif terbatas dan dalam pengawasan, serta PT Dinar Batu Agung berjarak 12,3 KM dengan status diberhentikan sementara untuk perbaikan teknis dan lingkungan.
“Kami memastikan bahwa kelima izin pertambangan tersebut berada di luar kawasan zona lindung. Dan ini dilakukan pengawasan ketat, serta dikenakan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran, dengan tujuan utama keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” jelas Agus.
Lebih lanjut, Agus menyebut bahwa surat penghentian sementara aktivitas pertambangan PT Dinar Batu Agung telah dikeluarkan sejak 4 November 2025 lalu, sampai ada perbaikan teknis dan lingkungan yang saat ini sedang dalam pengawasan. Jika perusahaan tidak dapat memenuhi kewajibannya hingga batas waktu yang ditentukan, pihak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan melakukan pemberhentian yang kedua. Atau nantinya akan dilakukan usulan pencabutan izin ke kementerian terkait.
“Kalau tidak bisa berarti kita mengusulkan pencabutan kepada menteri, karena surat izin yang dikeluarkan oleh menteri ya. Jadi, kalau Gubernur tidak bisa mencabut keputusan berada di menteri,” jelas Agus.(Fadya Jasmin Malihah & Muhammad Robith Faizi )

#tambang-ilegal #gunung-slamet #esdm-jawa-tengah #eksplorasi-panas-bumi #pt-sejahtera-alam-energi #rehabilitasi-lahan #good-mining-practice #pertambangan-skala-kecil #izin-pertambangan #kawasan-hutan-l

https://semarang.bisnis.com/read/20251217/535/1937542/dinas-esdm-jateng-bantah-ada-tambang-ilegal-di-gunung-slamet